PERKARA Sesalkan, Kejati Enrekang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi SPPD Sekretariat DPRD Enrekang

PERKARA Sesalkan, Kejati Enrekang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi SPPD Sekretariat DPRD Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id —Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menyayangkan tindakan penegak hukum di Kejaksaan Negeri Enrekang atas pemberhentian penyelidikan dugaan korupsi SPPD sekretariat DPRD Enrekang tahun anggaran 2020.

Hal tersebut direspon oleh Dewan Pengurus PERKARA dengan menemui Kasi Intel Andi Zainal Akhirin Amus untuk berdialog di Pelataran Kejaksaan Negri Enrekang, Kabupaten Enrekang, Jumat (30/7/2021).

Bacaan Lainnya

Misbah Selaku Ketua PERKARA mengungkapkan jika tindakan yang dilakukan kejari Enrekang adalah suatu tanda tanya dalam proses penegakan hukum yang diduga ada permainan yang menjadi kecurigian masyarakat, lantaran kasus temuan 400 juta yang sudah masuk tahap penyelidikan oleh Kejari Enrekang yang tiba-tiba di tutup kasusnya setelah oknum DPRD Enrekang mengembalikan kerugian negara .

“Pertanyaan saya ialah kenapa baru pada saat masuk laporan di kejaksaan baru ada inisiatifnya oknum DPRD mengembalikan itu, kenapa tidak sebelumnya kalau memang mereka mengakui , jadi coba tidak kedapatan pasti lolos dan tidak akan mengembalikan uang itu” ungkapnya

Misbah mengatakan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor pasal 4 menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Jadi menurutnya, meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan keuangan Negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi dan hanya menjadi salah satu faktor meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

“Saya secara pribadi saja curiga ada yang tidak beres di Kejaksaan Enrekang dan jangan sampai laporan kami tentang penyalahgunaan anggaran dan temuan BPK di Baznas Enrekang diselesaikan dengan cara itu juga oleh kejaksaan,” tegas Misbah.

Sementara itu Kasi Intel, Andi Zainal Akhirin Amus mengungkapkan bahwa, kasus ini ditutup lantaran hasil pemeriksaan di lapangan soal SPPD Anggota DPRD Enrekang tidak ada temuan kerugian negara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dengan mendatangi beberapa hotel yang ditempati anggota DPRD Enrekang menginap dan tempat belanja tiket perjalanan keluar daerah dan hasilnya sesuai sehingga kita hentikan penyelidikan,” tandasnya. (Sry)