MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Jl Rappokalling Raya 1, Lorong Anggrek Kota Makassar.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang sering terjadinya penyalahgunaan obat terlarang narkoba di jalan Rappokalling Raya.
Anggita Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap dua pelaku Narkoba masing-masing berinisial JB (34) dan RI (34) dengan barang bukti tiga saset kristal bening diduga sabu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolres Pelabuhan Makassar untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika,” kata Burhanuddin. (Jay)