BPJS Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha

Masohi, Upeks.co.id – Untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Maluku Tengah menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021, Senin (14/06)

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk melakukan penerapan kepatuhan badan usaha yang masih belum menjalankan kewajibannya.

“Mohon pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat seoptimal mungkin melakukan sosialisasi terpadu sebagai narasumber badan usaha yang masih menunggak iuran. Kemudian akan kami sampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK):untuk ditindaklanjuti melalui mediasi. Harapannya badan usaha yang masih belum patuh, bisa segera menyelesaikan kewajibannya demi jaminan kesehatan seluruh pekerja dan keluarganya,” tutur Mondang.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Maluku Tengah, Hasra Latuamury menyampaikan pihaknya telah menjadikan rekomendasi BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Usaha.

“Kami dari PTSP dapat menyampaikan bahwa kami memiliki fungsi kontrol terhadap seluruh izin usaha yang diterbitkan. Dalam penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kami telah mempersyaratkan adanya rekomendasi dari BPJS Kesehatan. Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, secara berkala kita harus melakukan koordinasi. Kami bisa memberikan data badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah, hal ini bisa dijadikan data dasar,” ungkap Hasra.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Agustinus Octovianus Mangontan mengatakan bahwa pihaknya siap memaksimalkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan penagihan untuk menangani badan usaha bermasalah.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang, di bidang Perdata dan Tata Usaha, Kejaksaan dengan SKK dari BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk bertindak di luar maupun di dalam pengadilan. Misalnya untuk melakukan mediasi dalam hal terdapat badan usaha yang belum melakukan kewajibannya. Kami Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendukung sepenuhnya BPJS Kesehatan,” ujarnya.(jamkesnews)

Pos terkait