Mustain Sumaele: Utang Pemkab Enrekang Terhadap Pihak Ketiga Harus Segera Dibayarkan

Mustain Sumaele: Utang Pemkab Enrekang Terhadap Pihak Ketiga Harus Segera Dibayarkan
Legislator Gerindra Enrekang, Mustain Sumaele

ENREKANG, UPEKS.co.id – Sampai saat ini Pemkab Enrekang masih memiliki utang jangka pendek kepada pihak ketiga. Utang Pemkab sebesar Rp79 miliar tersebut meliputi sejumlah pembangunan dan kegiatan pada tahun anggaran 2020 lalu.

Terkait utang tersebut, Legislator Gerindra Enrekang, Mustain Sumaele angkat bicara.
Dia menegaskan, adanya utang yang cukup besar tersebut adalah gambaran buruknya perencanaan anggaran Pemerintah daerah.
Sebab, perencanaan anggaran dalam APBD selalu lebih besar perkiraan pendapatan daripada realisasi yang diperoleh.
Sehingga berefek pada ketidakseimbangan neraca belanja dalam APBD Pemkab Enrekang.

Bacaan Lainnya

“Inilah salah satu akibat jika asumsi pendapatan kita terlalu besar, tapi realisasi yang ada jauh dari target,” kata Mustain, Kamis (17/6/2021)

“Pemkab selalu merencanakan pendapatan tiap tahun sangat besar padahal potretnya capaian PAD tiap tahun hanya berkisar pada angka 70-80 persen saja, gimana tak berutang,” tambahnya.

Ia menambahkan, seharusnya Pemkab dalam menyusun perencanaan belanjanya harus rasional dalam menyusun target pendapatan.

“Jangan targetkan pendapatannya selalu besar lebih Rp100 miliar, tapi realisasinya maksimal hanya Rp70 miliar saja. Kalau seperti ini terus kan pasti utang kita akan membengkak tiap tahun,” tegasnya.

Mustain Sumaele berharap, agar utang daerah terhadap pihak ketiga bisa segera ter bayarkan agar tidak jadi preseden buruk terhadap daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Nurjannah Mandeha mengakui adanya utang terhadap pihak ketiga yang belum dibayarkan tersebut.
Menurutnya, pembayaran utang terhadap pihak ketiga akan dilakukan secara bertahap menunggu pembagian deviden dari Bank Sulselbar Cabang Enrekang.
Sebab, Pemkab Enrekang memang beberapa tahun terakhir melakukan penyertaan modal di Bank Sulselbar.

“Pembayaran pihak ketiga bertahap, karena kita menunggu deviden dari BPD (Bank Sulselbar). Perkiraan kapan dibayarkan, belum bisa kita pastikan, karena mulai April kita hubungi (BPD) tapi katanya masih tunggu rekomendasi OJK,” jelas Kepala BPKAD Enrekang.

Ia menambahkan, utang terhadap pihak ketiga Pemkab Enrekang sendiri sekitar Rp79 miliar sesuai hasil audit BPK. Utang itu mulai dari tahun 2012 lalu sampai sekarang, sehingga menjadi salah satu penyebab defisit tiap tahunnya.

Nurjannah pun mengakui, tahun ini memang yang paling lama keterlambatan pembayaran terhadap utang pihak ketiga. Karena selain faktor deviden, juga disebabkan proses penginputan di aplikasi SIPD membutuhkan waktu sehingga turut mempengaruhi proses pelaporan.

“Ini memang yang paling lama biasanya, kita sudah bayarkan sebelum Lebaran atau sekitar Maret. Tapi karena ini faktor deviden jadi sedikit lambat,” ungkapnya.

Selain faktor tersebut, Nurjannah mengatakan, adanya pemotongan anggaran karena rasionalisasi Covid-19 turut mempengaruhi kondisi keuangan. Apalagi, tahun 2021 ini ada total Rp17 miliar anggaran Pemkab Enrekang yang dipotong karena rasionalisasi Covid-19.

“DAU kita dipotong Rp16 miliar dan DAK Rp 1 miliar, jadi totalnya ada Rp17 miliar anggaran kita yang dipotong pusat karena Covid-19 tahun ini” tutupnya. (Sry)