Warga Takalar Makin Mudah Urus Adminstrasi

Warga Takalar Makin Mudah Urus Adminstrasi
TAKALAR, UPEKS.co.id–Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Takalar terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat  seiring  kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang saat ini.

Pelayanan identik dengan elektronik atau perangkat perang keras khususnya pada laptop dan komputer dan internet atau perangkat lain yang bisa menunjang percepatan proses pelayanan lebih efektif dan simpel.

Bacaan Lainnya

PLT Dinas Dukcapil Zubair,Sos.MM mengatakan Memnag saat ini terus kita pacu seiring dengan kemajuan perkembangan IPTEK sebab kita selau memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

“Seperti pada pengurusan kartu keluarga (KK) masyarakat susah bisa mencetak sendiri Kartu keluarganya (KK) tanpa berkunjung ke kantor Dukcapil Takalar”ujarnya.

Lanjut Mantan Kabag Persidangan DPRD Takalar Ada beberapa bidang di Dinas Dukcapil dan itu sudah memilki masing fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,Sabtu (5/6/21).

“Misalanya di bidang Catatan Sipil (Capil) memiliki peran strategis bidang Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan pencatatan sipil penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing.namun tetap bertanggungjawab ke atasannya yakni  kepala Dinas Capil.”terangnya.

Perlu diingat bahwa Bidang Catatan Sipil mempunyai fungsi menyusun rencana kegiatan kerja
Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, mengelola data serta penerbitan Akta Kelahiran, Akta kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.

“Selain itu bidang capil juga melakukan  pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mencatat pengesahan dan pengangkatan anak, perubahan nama Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing”pungkasnya Zubair.

Dijelaskan Zubair fungsi dari Bidang capil  Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mengelola perubahan status kewarganegaraan

Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mencatat pembatalan perkawinan dan perceraian
Melaksanakan pencatatan peristiwa penting lainnya
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Lebih dikatakan PLT Kadis Dukcapil Bidang Catatan Sipil memilki beberapa seksi dengan peran dan fungsi yang berbeda.
Seksi Kelahiran dan Kematian
Seksi Perkawinan dan Perceraian
Seksi Perubahan Data.

“Setiap seksi dipimpin oleh seoarang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.”ujarnya.

Seksi kelahiran dan Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pencatatn, pendaftaran dan memeriksa meneliti berkas pencatatan serta mengelola data dan menerbitkan akta kelahiran dan akta kematian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing

Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas menyiapkan bahan pencatatan, pendaftaran dan memeriksa dan meneliti berkas pencatatan serta mengelola data dan menerbitkan akta perkawinan dan akta perceraian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing

Seksi Perubahan Data mempunyai tugas mengumpulkan bahan dan data, memeriksa dan meneliti berkas serta mengelola data dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak, pendaftaran dan pencatatan pengesahan dan pengangkatan Anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, menerbitkan salinan dan Akta Kutipan II dan seterusnya serta mencatat peristiwa penting lainnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing.(Jahar)