Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, Pemkab Sidrap- BPJamsostek RKO

Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, Pemkab Sidrap- BPJamsostek RKO

SIDRAP UPEKS.co.id— Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Sidrap bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidrap Rapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan penerapan protokol kesehatan, Senin 31 Mei 2021.

Rapat sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Rapat berlangsung di Ruang Rapim Lantai III Kantor Bupati Sidrap, dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi. Peserta rapat merupakan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap.

Hadir  Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H, Kepala BPJS Sidrap, Arfandy Nur, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin.

Sekda Sidrap Sudirman Bungi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidrap telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

“Pemkab Sidrap telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi lebih dari 5.000 non-PNS dari seluruh SKPD, termasuk di dalamnya Guru, Tenaga Kesehatan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan petugas kebersihan,” ungkap Sudirman Bungi.

Selain itu, kata Sudirman Bungi, seluruh Kepala Desa dan Aparat Pemerintahan Desa sudah terlindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sisi regulasi, guna mendukung program ini telah terbit dua Peraturan Bupati Sidrap, satu Surat Edaran dan yang terbaru, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Untuk perizinan, telah dilakukan kerjasama PTSP yang mewajibkan badan usaha dalam mengurus perizinan dan
perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Sudirman.

Ditegaskan Sudirman, Pemkab Sidrap mendukung penuh program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJamsostek untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.

“Karena kita tahu, masyarakat dan pekerja di Sidenreng Rappang ini, menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. dimanapun dan kapanpun, baik kecelakan kerjasama maupun meninggal dunia,” ungkap Sudirman Bungi. (Risal Bakri).