Makassar, Upeks.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 520 paket sembako ke Serikat / Federasi Buruh / Pekerja di Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (30/4/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Andi Darmawan Bintang , Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Arief Budiarto dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, mengatakan penyerahan paket sembako ini adalah dalam rangka meringankan beban pekerja di masa pandemi Covid-19 dan meningkatkan engagement dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh .
“Eksistensi SP dan SB akan sangat mendukung penyampaian informasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja. Paket sembako ini merupakan salah satu bentuk dukungan BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan engagement dan kerjasama dengan stakeholder pekerja melalui SP dan SB” katanya.
Ia menyebutkan, paket bantuan yang diberikan tersebut terdiri dari beras 5 kilogram, minyak goreng 2 Liter, gula pasir 1 kilogram, mie instan 5 bungkus, dan teh celup 1 kotak.
Kegiatan penyerahan secara simbolis yang dilaksanakan ini tetap mengacu pada aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, yaitu dengan meminimalisir jumlah peserta yang hadir dan menjaga jarak aman antar tamu undangan yang hadir.
Hadirnya BPJAMSOSTEK yang adalah penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar bagi para pekerja sangat krusial dalam berperan meminimalisir terjadinya risiko sosial ekonomi kepada para pekerja dan keluarganya terutama di masa pandemi Covid-19.
Selama tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK di Propinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp257 miliar. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp228 Miliar untuk 16.899 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 384 kasus dengan nominal sebesar Rp.15 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 284 kasus dengan nominal sebesar Rp.11 Miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 312 kasus dengan nominal sebesar Rp2,3 Miliar.
“Dukungan dan peran serta dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebagai ambassador Jaminan Soial Ketenagakerjaan sangat kami harapkan untuk mendorong terlindunginya seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, sehingga apabila pekerja telah terlindungi oleh program jamsostek maka pekerja dapat bekerja dengan aman nyaman dan tenang sehingga akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (Mim)