Oleh: Abd. Rahman Rahim dan Nur Alamsyah
Sejak awal pandemi Covid-19 hadir di Indonesia pada tahun 2020 lalu, berdampak pada seluruh lini atau sektor utamanya sektor kesehatan. Hal ini membuat seluruh pemangku kebijakan untuk memutar otak, bagaimana masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19.
Salah satu jalan yang ditempuh baik dari Pemerintah selaku pemegang kekuasaan juga instansi swasta lain adalah membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Iklan layanan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang dianjurkan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Iklan Layanan Masyarakat merupakan jenis iklan yang dikeluarkan oleh pemerintah, suatu organisasi atau lembaga komersil maupun non-komersil untuk mencapai sebuah tujuan dalam sosial maupun sosio-ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga layanan masyarakat yang ingin menyampaikan pesan yang bersifat abstrak, harus mampu memberikan informasi secara perlahan serta rinci dalam mendapatkan perhatian dan memberi pemahaman yang sesuai dengan tujuan ILM tersebut
Berdasarkan hasil penelitian yang menganalisis makna lokusi dan ilokusi pemakaian bahasa Indonesia pada iklan Layanan Masyarakat berkaitan dengan iklan Covid- 19 dengan metode deskriptif kualitatif ini menunjukkan bahwa iklan layanan masyarakat dari sepuluh Iklan layanan Masyarakat yang dianalisis, baik ILM yang diperoleh di media televisi, baliho, ataupun media sosial, semuanya memiliki tujuan yang sama.
Makna lokusi sebagai makna dasar berisi pernyataan yang mendasar tentang informasi penularan covid- 19, sedangkan makna ilokusi adalah memberikan peringatan, penyampaian sebagai efek dari tuturan tersebut.
Adapun makna perlokusi dari ILM tentang covid- 19 adalah perintah untuk melakukan sebuah tindakan memutus mata rantai penularan virus covid- 19 dengan tetap menjaga imunitas tubuh, menerapkan protokol kesehatan, melakukan sebuah tindakan untuk menurunkan kurva penularan covid- 19.
Disamping itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selaku lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah dalam menginformasikan berita terkait tentang COVID-19. Dalam menyebarkan informasi serta memberikan berupa sosialisasi dan himbauan, Kemenkes RI menggunakan iklan di berbagai media seperti televisi, radio, spanduk, baliho, bahkan media sosial sebagai alat untuk menyampaikan pesan tersebut, diantaranya menggunakan Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
Peran iklan perlu ditingkatkan untuk menggugah kesadaran masyarakat Indonesia agar semakin peduli terhadap upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 melalui kepatuhan pada protokol kesehatan.
Oleh karena itu, simbol iklan Covid-19 harus dibuat semenarik mungkin secara intensif dan menggunakan bahasa persuasif sehingga membuat masyarakat bisa tergugah semakin patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk melindungi diri sendiri dan orang lain sebagai kunci untuk mengakhiri pandemi.
Menurut Kamus Istilah Periklanan Indonesia, ILM merupakan jenis iklan yang dikeluarkan oleh pemerintah, suatu organisasi atau lembaga komersil maupun non-komersil untuk mencapai sebuah tujuan dalam sosial maupun sosio-ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Rudianto et al., 2018).
Dengan dasar itulah maka informasi tentang bahaya dari penularan virus covid- 19 banyak dimuat di media Iklan Layanan Masyarakat. Betapa pentingnya eksistensi ILM sehingga Laksmi (2019) menegaskan bahwa bagi lembaga layanan masyarakat yang ingin menyampaikan pesan yang bersifat abstrak.
Selanjutnya ada Agung Suryo Nugroho, (2012) yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil analisis tiga dimensi Fairclough, gambaran pertama pada kata, kosa kata, frasa atau slogan tertentu yang menjadi penekanan dalam teks iklan pajak didominasi untuk tujuan pencitraan terhadap institusi dan juga pencitraan negatif terhadap individu, kelompok atau institusi yang tidak taat membayar pajak.
Peneliti yang lain adalah Peneliti lainnya adalah Dani Al Jufri (2013) dengan judul Iklan Layanan Masyarakat tentang Ciberbullying untuk Membentuk Awareness Masyarakat. Peneliti menyimpulkan bahwa iklan dapat dimanfaatkan untuk ,mencegah penyebaran ciberbullying.
Bahkan Selli Ananda Pratiwi (2020) telah melakukan penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan pengaruh iklan Covid- 19 terhadap perilaku masyarakat di Jawa Barat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa 64% video ILM memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat di Jawa Barat.
Adapun nilai kebaruan dari pengkajiannya pada makna lokusi dan ilokusi pada Iklan Layanan Masyarakat, berkaitan dengan iklan Covid- 19. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai pentingnya memahami makna dasar dan makna tersirat dari iklan Covid- 19 tersebut.
Hal ini menyangkut kebenaran dan ketepatan mengenai berita dan informasi yang hendak disampaikan. Pesan yang kurang dapat dipahami oleh hampir sebagian besar masyarakat akan menimbulkan permasalahan baru sehingga akan kembali kepada seorang kreator iklan yang sangat berperan akan sukses tidaknya pesan tersampaikan kepada khalayak.
Seperti halnya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang berbunyi “Tak kenal maka tak kebal” adalah Permainan rima yang menarik membuktikan bahwa bahasa sangat berperan penting dalam iklan layanan masyarakat.
Iklan ini memiliki makna dasar atau lokusi yakni sebuah penyampaian bahwa tak kenal vaksin maka tubuh tak kebal. Adapun makna ilokusi dari iklan tersebut adalah sebuah peringatan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Satgas covid agar warga mengetahui akan pentingnya sebuah vaksin.
Termasuk ILM berbunyi “Ayo pakai masker. Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu” memiliki makna lokusi sebagai ajakan untuk memakai masker karena masker tersebut dapat melindungi diri sendiri dan orang lain.
Adapun makna ilokusi dari iklan ini adalah sebuah jargon akan pentingnya memakai masker. Satgas covid menganjurkan atau memaksa semua orang untuk tidak melepaskan masker karena maskermu melindungiku. Demikian pula halnya dengan makna perlokusi yakni, jika Anda memakai masker, maka orang lain akan terlindungi karena drop let yang keluar dari mulut seseorang akan menulari orang lain jika masker tidak Anda gunakan. (*)