Kajari Kolaka: Tersangka Mark Up Anggaran Sekretariat DPRD Belum Ditahan

Kajari Kolaka: Tersangka Mark Up Anggaran Sekretariat DPRD Belum Ditahan

KOLAKA,UPEKS.co.id—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Indawan Kuswadi di ruang kerjanya, Senin (12/4/21) dikonfirmasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan kegiatan fiktif dan mark up anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kolaka TA 2019 – 2020.

Indawan menjelaskan, tersangka masih tetap dua orang ” MT dan M” dan belum ditahan. Pertimbangannya, cukup koperatif, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan lagi.

Bacaan Lainnya

Selain itu pihak Kejaksaan juga masih menunggu perhitungan hasil investigasi BPKP terkait jumlah total kerugian
negara yang ditimbulkan.

Kerugian negara kata Indawan itu bisa saja semakin bertambah atau berkurang, tergantung nanti hasil perhitungan dari BPKP.

“Nanti setelah diketahui berapa total kerugian negara, barulah kami bisa berfikir menindaklanjuti, apakah tersangka ditahan atau tidak,”ujar Indawan.

Lanjutnya, dalam kasus ini penyidik sudah memanggil saksi-saksi sekira tiga puluhan orang untuk dimintai keterangannya, mulai dari pengusaha alat tulis kantor, penjual makanan, staf pegawai DPRD dan sejumlah anggota dewan.

Terkait pengembalian dari semua staf maupun dari anggota dewan, pada kasus ini diekspose pengembalian uang negara mencapai Rp 47 juta lebih, sekarang pengembalian itu kemungkinan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Sekarang kami masih menunggu hasil perhitungan investigasi BPKP berapa total kerugian uang negara dalam kasus dugaan Tipikor terjadi di lingkup Sekretariat DPRD Kolaka. Kerugian negara berdasarkan data Kejaksaan saat kasus ini diekspose mencapai Rp 3,344 miliar lebih, data itu bisa saja bertambah atau berkurang,”ujar Indawan.(penulis: pil)

Pos terkait