KOLAKA,UPEKS.co.id—Kejaksaan Negeri Kolaka telahmenetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan fiktif dan mark up anggaran di Sekretariat DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), Diantaranya, inisial ‘MT’ dan ‘M’.
“Kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kolaka Andy Mallo Manurung saat dikonfirmasi media melalui WhatsAppnya, Kamis (11/3/21).
Dikatakannya, kasus dugaan Tipikor yang terjadi di Sekretariat DPRD Kolaka tahun anggaran 2019 sampai 2020 mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 3.344 miliar lebih dalam bentuk kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
“Kami melakukan proses pemeriksaan para saksi masing-masing tersangka, dan puluhan saksi kami sudah panggil untuk dimintai keterangan,”kata Andy.
Andy menegaskan, kasus kegiatan fiktif dan dugaan mark up anggaran di Sekretariat DPRD Kolaka hasil perhitungan sementara mencapai Rp3,344 miliar lebih.
Perhitungan kerugian negara ini kemungkinan besar angka itu masih bisa terus bertambah. Begitupun halnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus ini.
“Jadi kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kolaka ini tidak tertutup kemungkinan kerugian keuangan negara bisa bertambah. Tergantung dari hasil audit investigasi BPKP. Begitupun halnya tidak tertutup kemunginan adanya tersangka baru dalam kasus ini,”tegas Andy.(penulis: pil)