M Yahya: Sosialisasi Perda Rumah Susun Dukung Pengembangan Perkotaan

M Yahya: Sosialisasi Perda Rumah Susun Dukung Pengembangan Perkotaan

Makassar, Upeks.co.id–Tujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Susun mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tamping tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan.

Hal tersebut diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar M Yahya dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan Tema Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rumah Susun, Jumat, 26 Maret 2021. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata anggota dewan dari Dapil Tamalanrea Biringkanaya ini, Perda Rumah Susun  untuk mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan daerah perkotaan ke arah vertical, serta untuk meningkatkan kualitas perumahan kumuh atau permukiman kumuh.

“ Tujuan lainnya meningkatkan optimasi penggunaan sumber daya tanah perkotaan, maka dari itu kami sebagai Anggota DPRD Kota Makassar hadir sebagai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) memberikan penjelasan terhadap perda ini,” ungkap M Yahya, anggota dewan asal Partai Nasdem ini.M Yahya: Sosialisasi Perda Rumah Susun Dukung Pengembangan Perkotaan

Sementara nara sumber dari Universitas Indonesia Timur Dr. Nisma Iriani, SE, M.Si mengungkapkan, empat jenis rumah susun berdasarkan UU No20/2011 yakni Rusun umum, khusus, Negara dan komersial. Rusun umum  dibuat untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusun khusus, untuk berkebutuhan khusus. Kemudian, rumah susun Negara  diperuntukkan  bagi pejabat dan keluarganya. 

“Ketiga rumah susun ini dibuat oleh pemerintah. Sedangkan rusun keempat yakni untuk komersil bisa dibuat selain pemerintah,” ujarnya. 

Nara sumber lainnya, Fungsional Perencanaan Madya Bappeda Kota Makassar, Dr. Muhammad Ichsan Said ST, M.Si menyampaikan, penetapan lokasi pembangunan rumah susun sebagai disebutkan dalam perda bahwa lokasinya untuk rusun hunian harus berada pada kawasan perumahan atau pemukiman. Sedangkan rusun non hunian campuran berada pada kawasan perdagangan atau jasa.

“Pemerintah daerah bertanggungjawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan rumah susun sewa. Sesuai rencana tata ruang wilayah daerah,” tandasnya. (rls)