Kapolres Pimpin Pemeriksaan Kelengkapan dan Kerapian Personel Polres Enrekang

Kapolres Pimpin Pemeriksaan Kelengkapan dan Kerapian Personel Polres Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id— Kepolisian Resor Enrekang lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kerapian tiap personel untuk meningkatkan kedisiplinan dan kerapian sikap, tampang personil. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH.

Sasaran pemeriksaan kali ini adalah penggunaan seragam polisi (gampol), sikap tampang dan kelengkapan perorangan seperti KTA, Surat Senjata, SIM.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilaksanakan dilapangan tenis Polres Enrekang saat pelaksanaan apel pagi berlangsung, Senin (15/03/2021).

Kapolres Enrekang perintahkan kepada para kabag dan kasat untuk melakukan pemeriksaan kepada anggotanya. Kabag dan Kasat saat melakukan pengecekan akan di dampingi oleh Personel Propam Polres Enrekang.

Jika ada anggota yang ditemukan tak lengkap dan tak sesuai penggunaan Gampol, Kapan dan Kasat akan melaporkan anggotanya kepada Kapolres.

” Dalam pemeriksaan tersebut sebagian besar anggota sudah lengkap dan rapi namun ada pula ditemukan personil yang tidak membawa kelengkapan perorangan serta masih perlu memperhatikan kerapian”. Kata Kapolres.

Andi Sinjaya meminta kepada personil yang kelengkapan surat-surat kendaraan yang habis masa berlakunya agar segera memperpanjang surat-surat tersebut.

” Bagi personil yang ditemukan tidak memperhatikan kerapian berupa rambut dan jenggotnya yang panjang saya akan cukur”. Tegas Kapolres.

Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga kerapian dan wujudkan karakter Polisi yang tegas dan humanis. Demikian pula pengecekan kelengkapan terhadap anggota harus terus dilakukan karena sebelum anggota melakukan penertiban kepada masyarakat terlebih dulu anggota Polri itu sendiri harus tertib.

AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH berharap pemeriksaan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan tata tertib serta kepatuhan hukum personil polri yang bebas dari Pelanggaran lalu lintas (lalin) dan Pelanggaran Disiplin lainnya. (Sry)

Pos terkait