Ditetapkan Tersangka, NA Ikhlas Menjalani Proses Hukum 

Ditetapkan Tersangka, NA Ikhlas Menjalani Proses Hukum 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Usai ditetapkan tersangka terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang, jasa dan infrastruktur oleh KPK Minggu dini hari (28/2/2021).

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyatakan dirinya ikhlas menjalani hukuman yang menerpa dirinya.

Bacaan Lainnya

“Saya ikhlas menjalani proses hukum, emang kemarin itu kita tidak tau apa-apa ternyata Edi melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya iya. Saya tidak tau sama sekali,” ungkap Nurdin.

Telah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur. Nurdin ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau janji.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dan juga ditayangkan melalui kanal YouTube Resmi KPK Minggu (28/2/2021).
Saat konferensi pers, Mantan Bupati dua kali periode tersebut dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.
KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.
“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER (Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli.(Rasak).

Pos terkait