Warga Langgar Protokol Kesehatan, ini Sanksinya

Warga Langgar Protokol Kesehatan, ini Sanksinya

Warga Langgar Protokol Kesehatan, ini Sanksinya

TAKALAR,UPEKS.co.id— Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng bersama personel melaksanakan kegiatan  operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Selain itu,pihak polisi dan satpol PP melakukan pendisiplinan protokol kesehata.memgacu pada Perbup nomor 25  tahun 2020 Kabupaten Takalar,

Target operasi yustisi di Jalan Poros Pangeran Diponegoro, Kabupaten Takalar, Sabtu (05/12/2020) Pagi.

Chamiseng mengatakan , operasi Yustisi secara Stasioner maupun Hunting terkait kebijakan pemerintah tentang  penggunaan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi yustisi guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan melaksanakan penegakan hukum (Gakkum)  dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan masker / mematuhi protokol  kesehatan Covid 19, ujarnya.

Lanjut camiseng operasi gabungan ini dengan melibatkan Instansi Daerah dan apabila menemukan pelanggar  protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker.

“Jika ada warga melanggar protokol kesehatan tindakan dilakukan atau sanksi.Diantaranya menyanyikan lagu  Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan melaksanakan push up”, ungkap Kapolsek.

Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19, masyarakat  dapat mentaati aturan pemerintah tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, tandasnya.(Jahar).

Pos terkait