TAKALAR,UPEKS.co.id— Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng bersama personel melaksanakan kegiatan operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu,pihak polisi dan satpol PP melakukan pendisiplinan protokol kesehata.memgacu pada Perbup nomor 25 tahun 2020 Kabupaten Takalar,
Target operasi yustisi di Jalan Poros Pangeran Diponegoro, Kabupaten Takalar, Sabtu (05/12/2020) Pagi.
Chamiseng mengatakan , operasi Yustisi secara Stasioner maupun Hunting terkait kebijakan pemerintah tentang penggunaan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Operasi yustisi guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan Covid 19, ujarnya.
Lanjut camiseng operasi gabungan ini dengan melibatkan Instansi Daerah dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker.
“Jika ada warga melanggar protokol kesehatan tindakan dilakukan atau sanksi.Diantaranya menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan melaksanakan push up”, ungkap Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19, masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, tandasnya.(Jahar).