MAKASSAR, UPEKS. co.id —Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassa mengamankan salah satu terduga
terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Jl Andi Tonro.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas IPDA Burhanuddin Karim
menjelaskan,pelaku ditangkap Jl Andi Tonro Kota Makassar di sebuah Kamar hotel.
“Pelaku yang diamankan berinisial MA (20) warga Jl Rajawali Kecamatan Mariso Makassar, ” kata Ipda Burhanuddin Karim, Senin (7/12/20).
Menurut Burhanuddin, penangkapan itu berawal setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat seringnya terjadi penyalagunaan Narkoba di tempat tersebut.
Kemudian ditindaklanjuti, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa Tiga saseet diduga sabu dan satu buah pireks kaca.
“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (Jay).
