
HEARING. Kepala BPKD Enrekang, Nurjannah saat Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Dinkes dan BPKD di Kantor DPRD Enrekang, Jumat (4/12/2020).
ENREKANG,UPEKS.co.id – Terkait Anggaran upah kerja tenaga honorer di bawah naungan Dinas Kesehatan yang tak dibayarkan selama enam bulan ternyata sudah beberapa kali dicairkan oleh Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang.
Hal itu terkuak saat dilakukan hearing atau Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Kesehatan dan BPKD di Kantor DPRD Enrekang terkait gaji tenaga honorer kesehatan yang belum terbayarkan tersebut, baru- baru ini.
Hal itu bermula saat Legislator Golkar, Dedi Backtiar, meminta kejelasan terkait anggaran tersebut kepada Kepala BPKD Enrekang.
Ini karena adanya jawaban dari Kadinkes Enrekang, Sutrisno yang menyebutkan pihaknya belum bisa membayar penuh gaji honorer untuk bulan November-Desember disebabkan belum dicairkan anggaran tersebut oleh BPKD Enrekang.
Dedi Backtiar mengatakan awalnya dirinya sempat meminta Kadinkes mundur saja jika memang tak mampu lagi mengelola keuangan pada Dinas Kesehatan.
“Tapi ternyata jawaban Kadinkes ada sesuatu yang mempersulitnya dalam hal penginputan selama ini untuk permohonan pencairan di keuangan, olehnya itu saya meminta kejelasan dari BPKD Enrekang,” kata Dedi.
“Kalau memang tak ada uang di kas daerah, kalau perlu uang sisa anggaran yang ada di DPRD saja yang tidak digunakan bisa dialokasikan kesana untuk tutupi bayar gaji honorer ini jika dimungkinkan,” tambahnya.
Terkait hal itu, Kepala BPKD Enrekang, Nurjannah, menegaskan selama tahun 2020 pihaknya sudah 30 kali melakukan pencairan khusus Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Dinas Kesehatan dimulai dari Februari hingga November 2020.

“Sehingga jika, dikatakan ada yang bermasalah soal penginputan kenapa bisa anggaran mereka dicairkan sampai 20 kali,” kata Nurjannah.
Ia menjelaskan, soal upah kerja honorer tersebut sudah terbayarkan beberapa kali dicairkan di Dinkes. Khusus upah honorer pihaknya telah mencairkan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar dalam DAU sejak Februari sampai November.
Hanya saja, kata Nurjanah itu kembali ke OPD terkait untuk membagi yang mana prioritas dan mana yang tidak, sehingga andaikan gaji honorer dan uang jaga yang dianggap prioritas harusnya itu yang terlebih dahulu dibayarkan.
“Jadi kalau dikatakan sisten kami yang bermasalah kami mohon maaf itu tidak sesuai. Karena sebelumnya pencairan anggaran lancar saja,” ujar Nurjannah.
Hanya saja, Ia mengakui jika diminta mencairkan anggaran honor lagi di Bulan Desember, dirinya memang tidak bisa berbuat apa-apa.
Karena kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan lagi, sebab sampai saat ini total ada sebesar Rp 14 miliar anggaran permohonan dari 34 OPD yang belum terbayarkan.
Apalagi, untuk kondisi kas daerah yang tersisa untuk Desember ini adalah anggaran untuk DAK, DID dan bantuan keuangan.
Sementara itu sudah jelas peruntukannya tak bisa diganggu gugat dan tak bisa dialihfungsikan.
Nurjannah menyesalkan kenapa Dinkes terlambat masukkan permintaan permohonan terkait sisa pembayaran itu, padahal pihaknya sudah mewanti-wanti sejak awal agar dipercepat masukkan SP2D untuk DAU sebelum Desember.
Karena kondisi di Desember memang sangat sulit saat ini, di tengah pandemi Covid-19 dimana semua daerah juga mengalami hal yang sama.
“Jadi kalau ditanya soal solusi kami di keuangan kami tak punya solusi sama sekali terkait hal ini, karena kondisi keuangan kas di daerah,” ujarnya.
“Jadi yang kami bisa lakukan saat ini adalah kami pending dulu sampai menunggu pendapatan. Kami hanya berharap ke PAD du dua minggu terakhir untuk bisa menutupi walau itu kemungkinannya tipis,” tambah Nurjannah. (Sry)
