MAKASSAR, UPEKS.co.id — Polda Sulsel dan jajaran Polres, sepanjang 2020 merilis sebanyak 34 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sulsel yang berhasil dituntaskan di tahap penyidikan, atau yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tak hanya penyelesaian perkara di tahap penyidikan saja. Polda Sulsel beserta jajaran Polres, juga telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.162.991.897. Dari total kerugian negara sebesar Rp 41.399.446.526,3.
Berdasarkan data Subdit Tipikor Polda Sulsel, total 59 laporan (LP) kasus korupsi di Sulsel, yang ditangani Polda Sulsel dan jajaran Polres sepanjang tahun 2020, 21 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menjelaskan, untuk penyelesain perkara Tipikor dari total 59 LP ada 34 kasus sudah terselesaikan di tahap penyidikan. Masih ada beberapa LP kasus Tipikor yang masih belum diproses atau ditindaklanjuti.
Melalui momentum peringatan hari anti korupsi tahun 2020 ini, kata Widoni, Direskrimsus Polda Sulsel mencatat total 21 kasus Tipikor di Sulsel yang telah berproses di tahap penyidikan.

“Termasuk Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dari 19 LP kasus Tipikor, wda 5 kasus yang kini telah berproses di tahap penyidikan. Sedangkan 14 kasus lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21), atau telah terselesaikan di tahap penyidikan, ” kata Widoni, Jumat (11/12/20).
Widoni menyebut, dari total kerugian negara sebesar Rp20.153.165.037,73 yang ditangani Subdit III Tipikor, telah
melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.509.302.755.
Ditanya soal adanya penanganan kasus Tipikor yang mandek sepanjang tahun 2020, Widoni secara tegas membantah hal tersebut.
“Sepanjang tahun 2020 ini tidak ada perkara korupsi, yang kita tangani mandek. Semua perkara yang kita tangani pasti, kita atensi secara serius,” tegas perwira tiga bunga ini.
Seperti kasus dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Palopo, Kasus dugaan korupsi DAK Disdik Kabupaten Sidrap, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan STAIN Watampone.
Termasuk juga kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Dinsos Kota Makassar, serta kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua di Kota Makassar.
“Semua perkara korupsi yang ditangani saat ini baik itu Polda Sulsel, maupun yang ditangani oleh Polres, semua pasti berproses, berdasarkan ketentuan aturan dan undang-undang yang berlaku, ” tutupnya.(Jay).
