MAKASSAR, UPEKS.co.id — Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, telah menerapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat khusus kendaraan listrik.
Saat ini Kota Makassar mulai menerapkan aturan ketat bagi kendaraan berbasis listrik tersebut. Sebanyak 43 kendaraan roda dua listrik kini resmi beroperasi setelah memiliki nomor kendaraan pelat resmi dari polisi.
Menurut Kasubdit Regident Polda Sulsel, Kompol Yusuf Usman, penerapan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
“Saat ini di Sulsel khususnya di Makassar sekitar 43 kendaraan roda dua telah mendaftarkan kendaraan listrik berbasis baterai,” kata mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini, Rabu (18/11/20).
Yusuf menjelaskan, kendaraan listrik dengan kendaraan umum lainnya sama. Dalam pengoperasian kendaraan juga pihak Ditlantas telah melakukan pemeriksaan fisik dan dinyatakan layak beroperasi.
“Itu sama kendaraan bermotor lainnya namun berbasis listrik baterai dan sudah diterapkan oleh Peraturan Presiden jadi berdasarkan peraturan presiden nomor 55 tahun 2019 tentang program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.
Namun lanjut Yusuf, kendaraan listrik dan kendaraan lainnya hanya berbeda di warna pelat kendaraan. Kendaraan listrik memiliki garis berwarna biru pada pelat nomornya.
“Spesifikasinya kendaraan listrik tampilan di bawah pelat ada berwarna biru dan peruntukan kendaraan pribadi tetap warna hitam, kuning kendaraan umum dan merah kendaraan dinas. Jadi membedakan hanya berada di lis warna biru,” tutupnya.(Jay)