GOWA, UPEKS.co.id– Angggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Rismawati Kadir Nyampa gelar Konsultasi Publik Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulsel tentang Sistem pertanian Organik.
Konsultasi publik, Sabtu (28/11/2020) di Cafe &Resto Planet Backham, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga ini dihadiri perwakilan petani setiap kecamatan, konsultan petani, para kepala Desa serta anggota DPRD Kabupaten Gowa.
Rismawati Kadir Nyampa mengatakan, kegiatan ini wajib dilaksanakan sebelum Ranperda ini disahkan menjadi sebuah produk hukum.

“Dalam konsultasi publik, kita butuhkan masukan petani, apa yang menjadi harapan dan keinginan mereka. Olehnya itu kegiatan ini kita anggap sangat perlu kita laksakan sebagai bahan pengajuan draf ranperda,”ungkap Rismawati saat membuka Diskusi Publik.
Adapun alasan mendasar diusulkannya Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik ini, kata Rismawati tidak lain hanya untuk meningkatkan perikonomian dan kesejahteraan para petani di kabupaten Gowa.
“Kita tahu di Gowa itu sebagian besar masyarakatnya adalah bertani dan petanian merupakan salah satu sektor utama dalam perkembangan perekonomian,”ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan salah satu poin penting dalam ranperda sistem pertanian organik ini adalah, bagaimana mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik.
“Menggunakan pupuk organik itu sudah pasti ramah lingkungan, tanaman yang akan dikonsumsi juga aman dan sehat. Oleh nya itu sebelum Ranperda ini kita serahkan untuk disahkan, kita butuh diskusi publik seperti ini untuk menerima saran dan masukan dari semua pihak,”tambahnya.
Dalam Diskusi Publik ini hadir sebagai pemateri Dr. Arien Nirzan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa, H. Yusuf Sommeng. (Sofyan).
