Terduga pelaku berinisial R (19) alias Bocco yang merupakan warga Dusun Sopeletana, Desa Jipang, Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
R (19) alias Bocco diringkus di rumah kerabatnya Jl. Dg Tata III Kota Makassar, Senin (16/11/2020), setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi keberadaan R alias Bocco.
R alias Bocco merupakan tersangka Curas yang telah menggasak uang tunai sebanyak 3 juta rupiah dan 1 buah hp merek vivo.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menuturkan awalnya mula kejadian korban menyimpan uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan anak korban juga menyimpan hpnya, selanjutnya korban bersama anaknya tidur dan pada saat bangun sekira pukul 06.00 wita korban mengetahui jika uang miliknya bersama hp anaknya tersebut sudah tidak ada, adapun ciri hp tersebut yakni hp Vivo berwarna biru hitam.
Akibat hal tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dah melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sementara, dari hasil penangkapan di lokasi turut diamankan barang bukti berupa hp merk Vivo biru dan kini pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.(Jahar)
