DPRD Sulsel Godok Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

DPRD Sulsel Godok Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MAKASSAR, Upeks.co.id- DPRD Provinsi Sulsel melalui Badan Legislatif (Baleg) tengah merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Konsultasi Publik dilakukan agar mendapat masukan untuk dibahas 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi saat menggelar konsultasi publik Ranperda Sulsel Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kafe Papa Ong, Minggu (29/11/2020).

Bacaan Lainnya

Kata Cicu—sapaan akrabnya, regulasi ini merupakan inisiasi Baleg DPRD Sulsel dimana produk hukum ini diharapkan bisa merangkul semua stakeholder yang ada guna mendapat masukan. Utamanya komunitas dari kaum perempuan.

“Yang paling rentan bersoal dengan hukum yakni kaum perempuan sehingga alangkah baiknya memberikan masukan untuk memperkaya diri dan perlu dalam Perda ini,” tandas Cicu.

Olehnya itu, sambung Ketua NasDem Kota Makassar ini, meminta peserta yang berasal dari komunitas kau perempuan yakni Kaukus Politik Sulsel dan Garnita Malahayati memanfaatkan moment ini untuk memberikan pandangan sehingga menjadi catatan ke DPRD.

“Saat pembahasan kedepan kalau memang dianggap perlu, Perda ini insya allah bisa bermanfaat untuk semua warga Sulsel, khususnya masyarakat kurang mampu,” bebernya.

Dijelaskan Cicu, masyarakat miskin tidak perlu kuatir dengan banyaknya masalah terkait akses laporan. Sebab, jika perda ini mendapat atensi DPRD maka akan dilanjutkan untuk mensosialisasikan agar warga paham terhadap regulasi baru ini.

“Jadi bagian DPRD itu mensosialisasikan. Kita akan selesaikan dari hulu hingga ke hilir sehingga bukan hal yang sulit untuk mendapat bantuan hukum. Karena kita akan masifkan infomasi ini,” tandasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Abdullah Mahir menyampaikan, pihaknya bersyukur adanya ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Sebab, akan membantu kerja-kerja Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat.

“Adanya ranperda ini bisa membantu masyarakat Sulsel yang kemarin tidak terlayani dengan baik karena keterbatasan tenaga advokat di daerah,” jelas Mahir.

Lebih jauh, sambung Mahir, tenaga advokat yang bertugas hanya sampai di Ibu Kota Kecamatan, tidak sampai ke desa-desa Kabupaten. Tidak hanya itu, harga yang relatif mahal membuat masyarakat kesulitan mendapat bantuan hukum.

“Legalstanding bantuan hukum ini sudah diatur dalam UUD. Ini hadiah untuk rakyat Sulsel jika Perda ini sudah di sah kan,” bebernya. (*)

Pos terkait