Mandiri Syariah Optimalkan Restrukturisasi Nasabah

Mandiri Syariah Optimalkan Restrukturisasi Nasabah

Mandiri Syariah Optimalkan Restrukturisasi Nasabah

MAKASSAR, UPEKS.co.id–0PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen untuk mendukung langkah  Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bacaan Lainnya

Salah satunya dengan mengoptimalkan pemberian
restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.

Direktur Risk Management Mandiri Syariah, Tiwul Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan  tantangan bagi semua pihak debitur (nasabah), kreditur (bank), perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga  pemerintah dan regulator.

“Sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Kami paham semua  sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholders yaitu nasabah, pemegang  saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan  program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Tiwul Widyastuti keterangan tertulisnya,
Senin (5/10/2020).

Dijelaskan Tiwul, program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK
No 11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran  Virus Corona 2019.

Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi yakni, melakukan stress-test atas  portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen. Kemudian,  menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah.

Selanjutnya, menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami  nasabah (ringan, sedang, atau berat), serta menetapkan kualitas aset.

Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period),  pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.

“Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat  maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja  dan aktivitas mereka,” katanya.

Hingga 31 Agustus 2020, Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah  dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid atau 48,16% dari potensi nasabah terdampak Covid dengan  outstanding sebesar Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3% dari portofolio pembiayaan  Mandiri Syariah.

“Komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21% dan non UMKM 51,32% dengan  wilayah terbesar di pulau Jawa dan Sumatera,” urai Tiwul.

Terkait penempatan dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, Corporate Secretary Mandiri Syariah Ivan  Ally menyatakan kesiapan Mandiri Syariah dalam menerima dan menyalurkan dana sesuai program Pemerintah  melalui PMK No. 104/PMK.05/2020.

Ivan menegaskan bahwa Mandiri Syariah terus berupaya melakukan percepatan penyaluran pembiayaan untuk  membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian  Indonesia dan segmen yang paling terdampak pandemi Covid-19. (eky)

Pos terkait