MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, diprapradilankan oleh seorang pengacara senior, Salasa Albert di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Makale.
Salasa Albert melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan sertifikat warga masyarakat adat yang terbit di kawasan Hutan Mapongka, Kabupaten Toraja.
Salasa Albert menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar atas perintah penyitaan yang diduga dilakukan tanpa izin oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Makale.
“Dalam rangka penyitaan, Kejaksaan seharusnya dilengkapi izin dari Pengadilan Negeri Klas I B Makale. Tapi itu tidak dilakukan. Makanya setelah dikuasakan oleh delapan pemilik sertifikat, kami tengah melayangkan praperadilan, ” kata Salasa Albert, Kamis (23/9/20).
Salasa Albert mengatakan, setifikat lahan warga beberapa waktu lalu memang telah disita oleh penyidik Kejati Sulsel dalam rangka penyidikan kasus hutan Mapongka.
Namun lanjut Salasa Albert, penyitaan Kejati dalam rangka penyidikan, namun dikarenakan penyitaan dilakukan tanpa izin Pengadilan, maka penyitaan tersebut tidak sah.
“Walaupun penyitaan dalam rangka penyidikan, tapi tidak dapat dibenarkan. Sebab tidak mendapat izin pengadilan. Karena itu, kami melayangkan praperadilan, ” lanjutnya.
Menurutnya, dalam perkara ini pada dasarnya sudah cukup jelas. Lahan warga tersebut merupakan hak dari sertifikat induk atas nama J Batara Sosang yang telah terbit sejak Tahun 1950.
Termohon juga belum menetapkan seorang tersangka. Bahkan surat panggilan pemeriksaan saksi saja baru dimulai pada tanggal 01 September 2020 sesuai surat panggilan penyidik Nomor : R-173/P-4.5/Fd.1/09/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
“Bahkan sampai kini belum ditetapkan seorang tersangka. Jadi apa tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon Praperadilan sehubungan dengan sertifikat, sehingga dilakukan penyitaan, ” ucapnya.
Salasa Albert menyebut, hingga kini belum ada tersangka penyalahgunaan penerbitan sertifikat. Selain itu, pemilik SHM juga tidak pernah menggunakan SHM tersebut untuk melakukan kejahatan. Namun disita oleh Termohon Praperadilan.
Menurutnya, penyitaan bukan saja karena dugaan tindak pidana telah dalam tahap penyidikan sehingga termohon Praperadilan berwenang melakukan tindakan penyitaan.
“Tetapi apakah ada urgensi tindakan penyitaan itu. Kalau penyitaan dimaksudkan untuk dipakai sebagai barang bukti dalam persidangan, maka sudah tentu telah terang tindak pidana penyalahgunaan penerbitan sertifikat tersebut yang dilakukan tersangka, ” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi menjelaskan, siapa saja berhak mengajukan praperadilan.
“Apabila ada yang merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan penyidik, sah saja ajukan praperadilan. Itu memang diatur dalam Undang-undang, ” jelasnya.(Jay)




