Dewan Setujui Anggaran Perubahan APBD Gowa

GOWA, UPEKS.co.id–Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp.1.833.160.557.136,-.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Dahrul Jabir pada Rapat Paripurna Penetapan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Pemkab Gowa Tahun Anggaran 2020 di Kantor DPRD Gowa, Kamis (24/9/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan anggaran perubahan Kabupaten Gowa mengalami penurunan sebesar (Rp. 82.259.979.961,- atau turun 2,58% dari anggaran pokok sebesar Rp.1.915.420.537.097. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.833.160.557.136,- dikarenakan adanya refocussing anggaran yang merupakan instruksi dari pusat.

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp.196.579.748.688, dengan kenaikannya sebesar Rp.47.008.589.568,- atau naik 31,43% dari anggaran pokok sebesar Rp. 149.571.159.120.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp. 54.114.243.378 dari anggaran pokok sebesar Rp.44.025.000.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar RP.10.089.243.378, atau naik 22,92%.

“Sesuai hasil pembahasan kami bersama TPAD Pemkab Gowa sejak penyerahan, pemandangan fraksi, hingga hari ini, kami menyetujui Ranperda Perubahan APBD Gowa TA 2020 dan akan difokuskan pada tiga sektor yakni kesehatan, sosial dan pemulihan ekonomi, dikarenakan kondisi pandemi covid 19 yang melanda kabupaten Gowa dan Indonesia” ungkap Dahrul Jabir

Dahrul mengaku di masa pandemi ini terjadi beberapa penyesuaian anggaran, sehingga pihaknya turut menyesuaikan target pendapatan daerah sesuai kondisi di lapangan.

“Setiap sumber pendapatan daerah berupa pos pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya yang sah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi perubahan atas target yang disebabkan oleh perkembangan di lapangan termasuk pandemi covid 19,” jelasnya.

Sementara Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku pelaksanaan perubahan APBD Kabupaten Gowa akan dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat waktu yang tersedia cukup singkat tanpa mengabaikan segala aturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan belanja daerah serta prinsip anggaran terutama prinsip Efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Gowa.

“Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini di titik beratkan pada 3 (tiga) komponen utama penanganan dampak pandemi covid-19 yaitu pelayanan kesehatan, jaring pengaman sosial (social savety net); dan pemulihan ekonomi,” bebernya.

Adnan mengaku proses dan tahapan pembahasan ranperda perubahan APBD yang dilalui sampai pada hari ini cukup efisien. Ini mencerminkan sinergitas antara legislatif dengan eksekutif sehingga tahapan perencanaan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang memberikan saran serta masukan dengan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga ranperda APBD akan menjadi lebih baik dan tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa dan Plt Sekda, Hj Kamsinah dan SKPD lingkup Pemkab Gowa.(Sofyan)

Pos terkait