Rektor UMI Menangkan Perkara Gugatan Mantan Dekan FKM di PTUN

Rektor UMI Menangkan Perkara Gugatan Mantan Dekan FKM di PTUN
TIM HUKUM. Prof Dr Sufirman Rahman,SH,MH (tiga dari kanan) selaku Koordinator Tim Hukum bersama anggota tim hukum UMI.
Rektor UMI Menangkan Perkara Gugatan Mantan Dekan FKM di PTUN
TIM HUKUM. Prof Dr Sufirman Rahman,SH,MH (tiga dari kanan) selaku Koordinator Tim Hukum bersama anggota tim hukum UMI.

 

MAKASSAR.UPEKS.co.id—Setelah perkara bergulir tiga bulan dan mendengarkan keterangan berbagai pihak  disertai pemeriksaan berbagai dokumen tertulis ditunjang dalil-dalil hukum, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Makassar lewat putusannya No: 49/2020/PTUN Mks tgl 16 September 2020. menyatakan,  gugatan penggugat, dalam hal ini, Dr R Sudirman, mantan Dekan FKM UMI tak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Sidang Perkara yang divonis, Rabu (16/9) tersebut ditangani Majelis Hakim PTUN Makassar, Baharuddin,SH,MH, M  Noor Halim P. Kusumah, SH,MH dan Andi Darmawan,SH,MH dengan Panitera Pengganti, Dwi Putri  Handayani,SH.

Perkara bergulir di PTUN atas adanya gugat penggugat Dr Sudirman melalui kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani,SH yang menyoal terbitnya Keputusan Rektor UMI No: 0744/H.25/UMI/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang
pelepasan amanah, Dr Sudirman sebagai dekan FKM tertanggal 10 April 2020.

Selama perkara bergulir, Rektor UMI percayakan sepenuhnya tim hukum Prof Dr Sufirman Rahman,SH,MH selaku  Koordinator Tim Hukum yang beranggotakan, Dr Anzar Makkuasa, SH,MH, Dr Rinaldy Bima,SH,MH, Dr A Istiqlal Assaad,SH,MH, Dr Muhmmad Arif,SH,MH, Syamsu Alam,SH,MH dan Sudirman Sanusi,SH.MH.

Koordinator tim Hukum UMI, Prof Dr Sufirman Rahman saat dikonfirmasi, Rabu sore (16/9) membenarkan putusan majelis hakim PTUN yang menyatakan, gugatan penggugat Dr R Sudirman tak dapat diterima.

Dengan dijatuhkannya vonis itu, lanjut Prof Dr Sufirman, dari kacamata hukum, majelis hakim PTUN tentunya dilandasi keyakinan hukum menilai, Rektor UMI tidak melakukan tindakan sewenang-sewenang terkait masa amanah mantan Dekan FKM UMI.

Menyinggung proses pemilihan Dekan FKM yang baru, Prof Sufirman menegaskan, sejak tahap awal hingga akhir, Dr Sudirman terlibat langsung dan kepada yang bersangkutan telah diberitahukan, atas berbagai pertimbangan  strategis, termasuk menghadapi tahapan penerimaan mahasiswa baru, sehingga akan ada beberapa pelantikan  dekan lingkup UMI, tanpa harus mengakhiri masa amanah persis sama bulannya, sesuai SK masa amanah.

Selama penanganan perkara, Ketua Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum Universitas Muslim Indonesia  (PKaBH-UMI), Dr Nasrullah Arsyad,SH,MH juga aktif memantau perkembangan penanganan perkara disertai  analisis hukum, kata Sufirman Rahman.

Sebelumnya diberitakan, Dr Sudirman (penggugat) menerima SK Rektor UMI No. 0744/H.25/UMI/III/2020 tanggal  23 Maret 2020 tentang pelepasan amanah sebagai dekan FKM tertanggal 10 April 2020.

Penggugat diangkat sebagai Dekan FKM berdasarkan SK Rektor UMI No: 4734/H.25/UMI/VII/2016 tangggal 22 Juli  2016 tentang pemberian amanah dekan FKM tertanggal 22 Juli 2016 s/d 22 juli 2020.

Belum berakhirnya, masa amanah penggugat (karena masih ada tiga bulan:red) itulah yang diklaim penggugat  sebagai tindakan sewenang-wenang, apalagi rektor telah melantik dekan FKM yang baru.

SK Rektor UMI No:0744/H.25/UMI/III/2020 inilah yang menjadi objek perkara sehingga keabsahan hukumnya minta  diuji di PTUN Makassar. Hasilnya, ditunjang berbagai dalil hukum, majelis hakim PTUN vonis, gugatan penggugat  tak dapat diterima. (arf).

Pos terkait