Kasus Kartu Kredit Tahap Sidik, Polres Soppeng akan Hadirkan Saksi Ahli

Kasus Kartu Kredit Tahap Sidik, Polres Soppeng akan Hadirkan Saksi Ahli

Kasus Kartu Kredit Tahap Sidik, Polres Soppeng akan Hadirkan Saksi Ahli

SOPPENG,UPEKS.co.id — Satreskrim Polres Soppeng terus pengembangan kasus pembobolan kartu
kredit jaringan Internasional, yang melibatkan 20 tersangka dan diamankan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, Senin (31/08/2020) polisi telah meningkatkan status tersangka ke tahap Sidik,  kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri.

“Awalnya 19 orang tersangka, setelah dilakukan pengembangan beberapa waktu lalu, kami mendapatkan 1 orang  lagi. Jadi semua sudah kita naikkan ke tahap sidik,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, untuk melancarkan pengungkapan kasus, pihak kepolisian akan menghadirkan saksi ahli  dari Kemenkominfo.

“Jadi sudah ada dua bukti yang menjerat tersangka, lebih menguatkan lagi kami juga siapkan saksi ahli dari  Kementerian,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, ke 20 tersangka diancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika nantinya mereka  tidak koperatif saat proses penyidikan.

“Jika tersangka tidak koperatif saat memberikan keterangan terkait apa hasil kejahatannya, kami akan gunakan  Undang-undang pencucian uang,” pungkasnya. (Min)

Pos terkait