SOPPENG,UPEKS.co.id — Satreskrim Polres Soppeng terus pengembangan kasus pembobolan kartu
kredit jaringan Internasional, yang melibatkan 20 tersangka dan diamankan beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Senin (31/08/2020) polisi telah meningkatkan status tersangka ke tahap Sidik, kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri.
“Awalnya 19 orang tersangka, setelah dilakukan pengembangan beberapa waktu lalu, kami mendapatkan 1 orang lagi. Jadi semua sudah kita naikkan ke tahap sidik,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk melancarkan pengungkapan kasus, pihak kepolisian akan menghadirkan saksi ahli dari Kemenkominfo.
“Jadi sudah ada dua bukti yang menjerat tersangka, lebih menguatkan lagi kami juga siapkan saksi ahli dari Kementerian,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, ke 20 tersangka diancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika nantinya mereka tidak koperatif saat proses penyidikan.
“Jika tersangka tidak koperatif saat memberikan keterangan terkait apa hasil kejahatannya, kami akan gunakan Undang-undang pencucian uang,” pungkasnya. (Min)