KOLAKA,UPEKS.co.id—Sekda Kolaka H Poitu Murtopo menegaskan, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak menggunakan masker saat bekerja di kantor, tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan selanjutnya.
“Untuk itu saya tegaskan kepada jajaran Diskominfo harus memberikan contoh dan teladan lebih dulu,” tegas Sekda saat memimpin rapat di ruang Command Center Diskominfo pada (20/7/20) terkait semakin meningkatnya masyarakat Kolaka terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekda memaparkan hal yang mendasari dan sangat urgen adalah menyikapi semakin meningkatnya kasus Covid19 di Indonesia. Dari pemberitaan kita lihat bagaimana lonjakan kasus Covid19 saat ini, yang penyebarannya lebih banyak terjadi di perkantoran sekira 80%.
“Kita perlu menyadari kasus Covid-19 ini merupakan kejadian internasional dan saat ini perkembangannya sudah melalui udara atau air bone,”paparnya.
Olehnya itu kata Sekda bahwa selaku pembina kepegawaian dalam masa adaptasi atau new normal yang perlu ditumbuhkan adalah kepedulian khususnya bagi ASN, agar patut menjadi teladan, dimulai dari individu sendiri harus disiplin dengan menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak perlu keluar rumah bilamana tidak ada hal penting diurus.
“Saya tekankan bahwa ASN harus menjadi pelopor new normal, ASN harus menjadi contoh terbaik di masyarakat,”kata Poitu.
Selanjutnya Sekda Kolaka menegaskan kepada Diskominfo agar penggunaan masker bagi ASN di lingkup perkantoran disosialisasikan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawa.
“Jadi ASN harus peduli, harus berkontribusi dalam hal memutuskan mata rantai penyebaran Covid19,”ujar Poitu.
(pil) .
