Sat Reskrim Polres Enrekang Ungkap Pencurian di Rumah Makan, Lima Terduga Diringkus

Sat Reskrim Polres Enrekang Ungkap Pencurian di Rumah Makan, Lima Terduga Diringkus

Sat Reskrim Polres Enrekang Ungkap Pencurian di Rumah Makan, Lima Terduga Diringkus

ENREKANG,UPEKS.co.id —Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian yang  dicurigai melibatkan 5 terduga. Konferensi dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, Msi,  Rabu (15/7).

Bacaan Lainnya

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah makan di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan  Enrekang,

AKP Saharuddin mengatakan, kelima terduga itu, lelaki N (33), S (35), S (27), N (23) serta perempuan SN (18).

Seluruhnya beralamat Kota Makassar. Mereka diamankan Satuan Resmob Polres Enrekang kerjasama Satuan  Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara mencegat para terduga di depan Pos Lalu Lintas.

”Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi, terduga beraksi dengan cara membuntuti calon korbannya  sampai ke kediaman si korban,” unkap kasat reskrim.

Dikatakannya, saat korban kembali dari pasar Baraka dan hendak masuk dalam warung miliknya dan membawa  tas, korban terburu-buru karena hendak buang air kecil dan mengganti pakaian, sehingga tas si korban digeletakkan di lantai dapur warungnya”, tambah Kasat.

Selanjutnya, para terduga singgah di depan warung korban dan melihat warung sepi. salah satu dari terduga  pelaku ”N” masuk ke dalam rumah makan dan menggasak uang dalam tas korban sejumlah Rp 8.163.000.  Saat beraksi, empat rekan terduga menunggu di mobil.

“Berdasarkan informasi masyarakat, sehingga para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa  perlawanan”, beber Kasat Reskrim, AKP Saharuddin seraya menambahkan, jika unsur pasal terpenuhi,terduga  akan dijerat Pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sry).

Pos terkait