MAKASSAR, UPEKS.co.id — Masa pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda seluruh Indonesia termasuk
Makassar, Sulsel, menyebabkan beberapa pelayanan publik terkedala.
Namun khusus Satpas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polda Sulsel, tetap berjalan seperti biasanya. Namun tetap ada pembatasan bagi masyarakat yang hendak mengurus baru maupun perpanjangan SIM.
Menurut Direktur Lalulinta Polda Sulsel, Kombes Pol Frans, pengurusan SIM baik baru maupun perpanjang tetap berjalan. Hanya saja ada kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mati.
Frans menyebut, selama Covid-19, pemilik SIM tidak sempat melakukan perpanjangan karena situasinya mengurangi berkumpulnya banyak orang, sehingga mereka diberikan toleransi selama SIMnya mati selama Pandemi Covid-19.

“Jadi mereka bisa perpanjangan, dulu kan tidak seperti itu. Satu hari saja lewat masa berlaku SIMnya, pemiliknya harus buat baru, ” sebut perwira Polri tiga melati ini, Selasa (2/6/20).
Beda halnya lanjut Frans, kalau masa berlakunya sebelum Covid-19, pemilik SIM harus membuat baru kembali. Jangan karena ada kasus Covid, sehingga pengendara maupun pengemudi tidak mau urus SIM. Karena pengendara tetap dilarang tanpa ada SIM.
“Kalau tidak ada SIM tidak bisa mengendara. Tidak bisa juga dijadikan alasan Covid-19 ini sehingga tidak urus SIM. Jadi nanti petugas Satpas tidak bisa mengatakan ke pemilik SIM kalau harus urus baru jika SIMnya mati pada saat Corona ini, ” lanjutnya.
Termasuk kata dia, pembayaran pajak kendaraan. Tetap berjalan seperti biasa. Akan tetapi ada pembatasan supaya tidak berkumpul banyak orang. Kalau misalnya mati pajaknya pada saat Covid-19, juga tidak dikenakan denda.
“Tapi jangan juga seolah-olah lupa kalau pajak kendaraannya sudah mati. Karena di Dispenda tetap melayani, hanya saja ada pembatasan agar tidak berkumpul banyak orang, ” tutupnya.(Jay)
