MAKASSAR.UPEKS.co.id—Untuk beradaptasi dengan situasi New Normal yang telah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kementerian Kesehatan RI memberikan layanan optimal kepada
masyarakat, Kalla Group mengeluarkan kebijakan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor berlaku per 02 Juni 2020 di seluruh lingkup Head Office Kalla Group.
Meskipun Work From Office, Kalla Group menerapkan sistem partially atau shifting dengan pembagian hari yang diatur oleh masing-masing unit kerja berkoordinasi dengan bagian Human Capital masing-masing perusahaan.
Sistem Shifting tersebut mengatur jadwal pelaksanaan Work From Office dan Work From Home (WFH), dimana karyawan yang tidak memiliki jadwal untuk WFO, akan tetap bekerja dirumah.
“Khusus karyawan yang berusia lebih dari 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, memiliki beberapa riwayat gangguan pernapasan kronis, kardiovaskular, diabetes, ginjal, kanker serta berbagai gejala atau symptom COVID-19 diwajibkan untuk bekerja dari rumah,” ujar, Nadya Tyagita selaku Assistant VP Corporate Communication Kalla
Group.
Untuk memberikan panduan kepada karyawan selama Work From Office dan Work From Home, Kalla Group juga melakukan pembaruan Protocol COVID-19.
Bagi karyawan yang Work From Office, Kalla Group memberikan mekanisme perlindungan tambahan dengan mengeluarkan Form Self-Assessment COVID-19 yang wajib diisi dan ditunjukkan setiap hari kepada petugas keamanan sebelum memasuki gedung perkantoran.
Tidak hanya itu, sistem absensi (kehadiran) yang sebelumnya menggunakan finger print machine kini diubah menggunakan sistem absensi digital melalui PC masing-masing.
“Form Self-Assessment yang diisi oleh karyawan akan menghasilkan tiga kelompok skor, dimana Resiko Kecil bernilai 0 dan Resiko Sedang bernilai 1-4. Kedua resiko tersebut diperbolehkan melakukan Work From Office dengan selanjutnya dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Sedangkan untuk skor 5 keatas masuk kedalam Resiko Besar yang dianjurkan bekerja dari rumah,” lanjut, Nadya.
Kalla Group juga memberikan panduan detail selama Work From Office melalui Protocol COVID-19 Kalla Group dimana karyawan wajib membawa alat makan sendiri, pengaturan jarak duduk di tempat makan, ruang tunggu dan lift.
Selain itu, kewajiban membawa perlengkapan ibadah sendiri jika ingin melakukan Shalat Berjamaah. Jam kerja selama WFO untuk Head Office dimulai dari jam 09 Pagi hingga 04 Sore mengikuti operasional Gedung Wisma Kalla yang berakhir pukul 05 Sore.
“Selain mengatur mengenai protokol selama bekerja dikantor, Kalla Group juga memberikan panduan Individu untuk menjaga kebersihan area sekitar, protocol masuk dan keluar rumah dan protocol transportasi publik yang kami sesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tutup, Nadya.
Untuk menunjang Kesehatan karyawan, Kalla Group juga melengkapi karyawan yang bekerja di kantor dengan vitamin, handsanitizer, masker dan sarung tangan untuk karyawan frontline, serta pelaksanaan weekly office deep cleaning diseluruh lokasi kerja serta pembersihan fasilitas umum kantor yang sering bersentuhan dengan karyawan seperti gagang pintu, lift, railing, toilet, fingerprint dan area pelayanan setiap satu jam sekali.
Sedangkan pelaksanaan meeting dikantor untuk sementara ditiadakan kecuali untuk meeting yang bersifat mendesak, dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menjaga jarak aman. Seluruh pelaksanaan event regular unit bisnis seperti gathering pelanggan, kajian, training dan sejenisnya juga turut disarankan melalui online. (rls).