Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Penuhi Syarat Dimekarkan

Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Penuhi Syarat Dimekarkan

Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Penuhi Syarat Dimekarkan

TAKALAR, UPEKS.co.id—Setelah lolos tahap verifikasi administrasi, Pemkab Takalar melakukan verifikasi  lapangan terkait pemekaran Desa Laikang dan Pembentukan Desa Tete Bonea sebagai salah satu desa yang  memenuhi syarat untuk pemekaran, Kamis (4/6/2020).

Bacaan Lainnya

Desa Laikang yang berpenduduk 5172 jiwa merupakan satu dari 11 desa di Takalar yang tahun ini rencananya  akan dimekarkan menjadi dua wilayah yakni Desa Laikang dan Desa Tete Bonea.

Untuk Desa induk Laikang terdiri dari tiga dusun yakni Dusun Laikang, Dusun Puntondo, dan Dusun Boddia yang  dihuni oleh 655 kepala keluarga atau 2473 jiwa penduduk.

Sedangkan Desa Pemekaran Tete Bonea terdiri dari dusun Turikale, Pandala, Ongkoa dengan jumlah anggota  penduduk 2699 jiwa atau 912 kepala keluarga.

Desa pemekaran ini, nantinya akan diterapkan sebagai desa percobaan selama tiga tahun untuk menguji layak  tidaknya desa tersebut ditetapkan sebagai desa definitif.

Jika gagal, desa pemekaran akan dikembalikan dan
digabungkan dengan desa definitif sebelumnya.

“Pemekaran ini keinginan kuat masyarakat yang dipelopori oleh Bupati Takalar. Ini murni tanpa kepentingan  apapun semata-mata untuk kebutuhan masyarakat. Termasuk dalam hal mendekatkan pelayanan, dan meningkatkan perekonomian,” pungkas Staf ahli Bupati Iskandar Adam.

Asisten Pemerintahan Andi Rijal Mustamin menyampaikan bahwa langkah pemekaran desa yang terdiri masing- masing tiga desa bisa kemudian dimekarkan lagi menjadi beberapa dusun.

“Ini adalah finalisasi untuk kita sampaikan kepada pemerintah Provinsi. Kita berharap desa Laikang ini yang pertama dan menjadi desa percontohan karena dalam pembentukan desa ini, Laikang ini yang paling siap. Struktur desanya tahun ini sudah bisa terbentuk, dari beberapa dusun induk bisa kita mekarkan lagi menjadi beberapa  dusun,” ujar Asisten Pemerintahan Andi Rijal.

Verifikasi disertai dengan pemasangan tiang batas desa antara Desa induk Laikang dengan Desa Pemekaran  Tete Bonea, serta peninjauan bakal kantor desa Tete Bonea.

Verifikasi lapangan dihadiri oleh Staff Ahli Bupati Abd. Wahab, Asisten Pemerintahan Andi Rijal Mustamin, Asisten  Administrasi Iskandar Adam, Sekretari PMD, Kabag Pemerintahan H. Zulkarnain, Camat Mangarabombang Mappaturun, serta staff desa dan tokoh masyarakat Laikang.(Jahar)

Pos terkait