MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bone nomor 188.6/1002/VI/SET tanggal 8 Juni 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid19).
Terkait hal itu, Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel membuat sebuah video yang berisi tentang tata cara pelaksanaan sholat berjamaah di Mesjid Babul Ikhlas dengan protokol pencegahan Covid 19.
Pembuatan video ini dilakukan agar Mesjid Babul Ikhlas yang berada di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Jl MH Thamrin no 70, Kota Watampone Kabupaten Bone ini dapat mengantongi izin dari Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan kegiatan ibadah.
Dalam video berdurasi 2 menit ini Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menampilkan tata cara pelaksanaan salat berjamaah di Mesjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor.
Mulai dari pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh jemaah saat akan masuk ke mesjid kemudian sterilisasi di bilik dekontaminasi hingga mencuci tangan dengan sabun / hand sanitezer.
Selain itu saat berada di dalam mesjid, jemaah wajib mentaati tanda-tanda yang ada di area mesjid. Mulai dari tanda untuk masuk dan keluar mesjid, tanda saf yang telah diatur dengan penerapan phsycal distancing hingga tetap menggunakan masker.
Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos. menjelaskan bahwa pembuatan video ini sebagai bukti bahwa mesjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor telah memenuhi syarat untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah.
“Benar kami telah membuat sebuah video yang berisi tentang prosedur pelaksanaan sholat berjamaah dengan protokol pencegahan Covid 19, dan melayangkan surat kepada Gugus Tugas PPC 19 agar Mesjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor mendapatkan rekomendasi untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah secara berjemaah, ” jelas Kompol Nur Ichsan.
Kompol Ichsan juga menjelaskan, bahwa Mesjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor merupakan mesjid yang pertama mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Gugus Tugas PPC 19 Kabupaten Bone, tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan secara berjemaah di rumah ibadah di Kabupaten Bone.
“Dalam kegiatan ini kami juga sekaligus mengedukasi masyarakat dan pengurus-pengurus rumah ibadah lainnya tentang tata cara pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjamaah dan tata cara pengajuan rekomendasi kepada Gugus Tugas PCC 19, ” jelasnya.
“Karena untuk di Kabupaten Bone, menurut Gugus Tugas, baru Mesjid Babul Ikhlas Batalyon C Pelopor yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah secara berjemaah di tengah pandemi Covid 19, ” tambahnya.
Sementara itu Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Anis, P.S., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada dalam kantor atau ksatrian dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi pada daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid 19.
” Untuk para Komandan Batalyon dan Detaseman jajaran Satbrimob Polda Sulsel agar mengakomodasi kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di Mako Batalyon sesuai dengan anjuran dari pemerintah daerah masing-masing, ” imbuhnya.
Penyedian fasilitas ini nantinya bukan hanya bagi personel melainkan juga bagi warga umum yang ingin beribadah. Namun dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid 19.
“Sehingga seluruh jemaah dapat menjalankan ibadahnya dengan hikmat dan aman dari Covid 19. Ini sebagai upaya dari Brimob sebagai wujud Bakti Brimob Untuk Masyarakat, ” terang Kombes Pol Muhammad Anis.(Jay)