MAKASSAR, UPEKS.co.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR)
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat
Mappatoba mengatakan, kepastian pencairan THR menyusul ditekennya Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 29 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian THR.
“Perwali sudah ditandatangani, jadi THR siap dicairkan,” kata Rahmat, Jumat (15/5/2020).
Dimana, Perwali tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.
Rahmat menjelaskan, pencairan THR tergantung dari kesiapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing- masing.
“Tergantung SKPD, jika sudah memasukkan dokumennya dan lengkap sesuai verifikasi maka THR siap dibayarkan,” terang Rahmat. (rul