Plt Sekjen Kemenag Tegaskan, 22 Mei Tetap Jadi Hari Kerja, Bukan Cuti Bersama

Plt Sekjen Kemenag Tegaskan, 22 Mei Tetap Jadi Hari Kerja, Bukan Cuti Bersama

 

Plt Sekjen Kemenag Tegaskan, 22 Mei Tetap Jadi Hari Kerja, Bukan Cuti BersamaJAKARTA.UPEKS.co.id—Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menegaskan, pemerintah telah
mengubah Jumat, 22 Mei 2020 sebagai hari kerja, bukan cuti bersama.

Bacaan Lainnya
 

Hal ini disampaikan Nizar usai menerima salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Cuti
Bersama 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Berdasarkan SKB yang baru ditandatangani, 22 Mei 2020 merupakan hari kerja, bukan termasuk sebagai waktu  cuti bersama,” ujar Plt Sekjen Kemenag, di Jakarta, Kamis (21/05).

Saat ini menurut Nizar, ketetapan bagi ASN Kementerian Agama untuk melakukan kerja dari rumah atau Work  From Home (WFH) masih terus berlanjut hingga 29 Mei 2020. “Termasuk besok, 22 Mei 2020, seluruh ASN  Kemenag tetap melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH),”kata Nizar.

“Jangan lupa untuk tetap mengisi absensi, dan capaian kinerja harian di platform yang sudah kita siapkan untuk  memantau WFH ini,” pesan Nizar.

Nizar menambahkan, bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun. “Ini kan terkait dengan  pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan larangan mudik,” imbuhnya.

“Pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu. Jadi pemerintah menggeser waktu  cuti bersama,” tutup Nizar. (rls).

Pos terkait