SELAYAR.UPEKS.co.id—Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar yang dapat dikendalikan dan memperhatikan lesunya aktifitas perekonomian masyarakat khususnya usaha kuliner, poemda keluarga kebijakan baru.
Atas pertimbangan tersebut, Pemda izinkan pengelola restoran, warung makan, cafe dan warung kopi untuk membuka dan melayani pembelian untuk dinikmati di tempat (Dine in) tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Surat edaran yang ditandangani Bupati kepulauan Selayar beredar di Selayar, Kamis (28/5/2020)
Diwajibkan, Protokol kesehatan yang harus diperhatikan diantaranya, Pelayan dan pengunjung wajib memakai masker kecuali pada saat menikmati makanan dan minuman yang dipesan.
Pengaturan meja makan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid -19 dengan mengatur jarak antar pengunjung minimal satu seperdua meter, dan jam pelayanan dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WITA.
Selain itu, pengunjung tidak boleh lewat dari 2 (dua) jam berada di dalam restoran, dan kepada pengelola usaha warung makan, cafe, dan warung kopi, untuk menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun sebelum pintu masuk restoran, warung makan, cafe dan warung kopi.
Lebih dari itu, disarankan untuk memanfaatkan penjualan online dengan sistem pengantaran (delivery) dengan bekerjasama pelaku usaha pengantaran barang (kurir) serta pelaku usaha pembayaran online/nontunai.
Himbauan ini berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan akan disampaikan dengan surat Bupati Kepulauan Selayar
Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan sebaik baiknya atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Surat ini ditembuskan kepada Para anggota Forkopimda kabupaten kepulauan selayar. (Sya).




