Bupati Lutra Minta Warga Patuhi Maklumat Bersama Salat Id di Rumah

Bupati Lutra Minta Warga Patuhi Maklumat Bersama Salat Id di Rumah

Bupati Lutra Minta Warga Patuhi Maklumat Bersama Salat Id di Rumah

LUTRA.UPEKS.co.id — Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (S Hj. Indah Putri Indriani minta warga patuhi
maklumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Edaran Menteri Agama, Maklumat Kapolri, Edaran
Gubernur Sulsel, dan imbauan Majelis Ulama Provinsi Sulsel, terkait, pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) saat situasi  pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya
 

“Bupati Lutra mengimbau kepada para peserta rapat terbatas di Aula Lagaligo Kantor Bupati Lutra, Selasa  (19/5/2020) pukul 15.00 Wita dan masyarakat untuk mengikuti anjuran atau maklumat yang sudah dikeluarkan  MUI, untuk melaksanakan Salat Id di rumah saja dan tidak di masjid,” kata Bupati Indah Putri Indriani.

Menurutnya, masyarakat Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, harus saling menjaga kesehatan  dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah dalam setiap aktivitasnya.

“Meskipun tak ada sanksi tegas, tapi saya minta masyarakat harus sadar diri dan tidak berkerumun dan untuk  tahun ini tidak melaksanakan Salat Id di masjid dulu, guna mencegah sebaran COVID-19,” kata dia lagi.

Indah Putri Indrisni menambahkan, bahwa pihaknya bersama Forkopimda Lutra, Kakan Kemenag, Sekda, Ketua  MUI, Ketua PHBI, Ketua Pesamilra, Ketua DMI, KZETUS PD Muhammadiyah, Ketua PC NU, dalam rapat terbatas,  tetap mengikuti maklumat bersama terkait tidak menjalankan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di luar atau dalam artian  harus Salat di rumah masing-masing.

Indah Putri Indriani menjelaskan bahwa, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020  tentang Panduan Kaifiat Takbir amat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran  Gubernur Provinsi Sulsel Nomor 450/27/15/BAGIAN KESRA/2020, .2/1351/02/2020, Surat Edaran Menteri Agama
RI Nomor SE 6 tahun 2020.

Selain itu Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 serta Maklumat MUI Provinsi Sulawesi Selatam Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020, untuk Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M yang sejalan dengan  Syariat Islam.

“Maklumat itu juga sekaligus guna mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat Bumi  Lamaranginang dari resiko COVID-19, mengingat di sini masih terus bertambah Positif Corona dan belum ada  tanda-banda penurunan kasus COVID-19,” tambahnya pula.

Dengan maklumat tersebut, Bupati meminta warga Lutra, agar mematuhi Instruksi/Himbausn Pemerintah, terkait  pencegahan dan penanganan COVID-19.

Sekadar diketahui, dari inti pertemuan rapat terbatas tersebut telah disepakati yakni, Takbir akbar  dikumandangkan di setiap masjid, paling banyak 5 orang dengsn memperhatikan protokol kesehatan, tetap  melanjutkan atau tidak merubah maklumat bersama yang dikeluarkan, supaya semua elemen agar masif  mensosialisasikan himbauan maklumat bersama agar sholat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.

Kemenag Kabupaten Lutea membuatkan bahan panduan Sholat Fitri dan pemda membuat e-player untuk  disebarkan ke media online atau media sosial. Jika ada warga yang nekat melaksanakan Sholat Id secara  berjamaah supaya di data siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tersebut dengan membuat Surat  Pernyataan.

Selain itu mendata masyarakat yang hadir, serta tidak menggelar open house atau serupa dan menggantikan  dengan model daring. (yustus)

Pos terkait