MAKASSAR, UPEKS.co.id — Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) akhirnya disahkan panitia khusus (Pansus) Perseroda DPRD Sulsel.
Perubahan tersebut ditetapkan dalam rapat finalisasi pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) Perusda Sulsel di Gedung (12/2/2020)lalu.
Direktur Utama (Dirut) Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin menyebutkan dirinya telah mendapatkan arahan dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait arah pengembangan Perseroda Sulsel.
Ia menyebutkan terdapat beberapa bidang usaha yang akan dikembangkan Perseroda Sulsel. Antara lain, pengembangan usaha Sumber Daya Alam (SDA) meliputi pengembangan potensi Nikel, pengembangan gas alam di Sengkang, penyediaan bibit unggul seperti bibit jagung, benih padi dan beberapa lainnya, serta konsentrasi dalam agribisnis seperti peternakan.
“Pak Gub berharap mengembangkan potensi nikel di Sulsel, yang kedua kemandirian penyediaan bibit di Sulsel, seperti bibit jagung, benih padi kemudian memang Pak Gub konsen pengembangan agribisnis utamanya peternakan,” tandas Taufik, Rabu (20/5/2020).
Terkait pengelolaan tambang nikel itu sendiri. Kata Taufik memiliki potensi cukup besar. Dan telah dipastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulsel dalam hal ini Perseroda yang akan mengelola langsung.
Lahan tambang yang dikelola Perusda Sulsel nantinya sambung Taufik merupakan lahan tambang Eks-Vale, dan luasnya sangat besar. Taufik menyebutkan luas tambang nikel di Sulsel sekira 100 ribu hektar lebih.
Adapun luas lahan yang akan dikelola Perusda Sulsel yakni lahan belum dikelola PT. Vale yang dulu dikenal PT. Inco.
“Nanti itu, lahan tambang yang akan kita kelola namanya lahan tambang nikel Eks-Vale. Mengapa disebut lahan tambang Eks-Vale? Karena dulu Pemerintah Pusat menyerahkan lahan tersebut ke PT. Inco atau PT. Vale. Ternyata selama 30 tahun. PT. Vale hanya mampu mengelola 9 ribu hektar sehingga Pemerintah Pusat mengambil
alih kembali sisa lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemprov Sulsel untuk dikelola,” ujar Taufik.
Lebih jauh Taufik mengatakan, untuk nasib PT. Vale nantinya. Menurut Taufik tetap berjalan dan lahan yang dikelola oleh PT. Vale, dari Perusda Sulsel tidak sama sekali mengganggu. Bahkan kata dia Perusda Sulsel tetap mendorong PT. Vale untuk meningkatkan pengelolaan tambangnya lantaran potensi lahan tambang Nikel di Sulsel begitu besar.
“Kami tidak sama sekali menganggu aktivitas yang dilakukan oleh PT. Vale. Mengapa disebut tanah Eks-Vale nantinya kita kelola, karena dulu Pemerintah Pusat menyerahkan lahan tersebut ke PT. Inco atau PT. Vale. Ternyata selama 30 tahun. PT. Vale hanya mampu mengelola 9 ribu hektar sehingga Pemerintah Pusat mengambil alih kembali sisa lahan tersebut kemudian diserah ke Pemprov Sulsel untuk dikelola,”ungkap Taufik.
Ia juga mengatakan perubahan status Perusda Sulsel menjadi Perseroda Sulsel merupakan peluang investor dari luar bergabung. Khusus investor yang nantinya ingin bergabung untuk mengelola tambang nikel di Sulsel harus membangun smelter.
“Ekspor nikel saat ini sudah tidak bisa lagi dilakukan, hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat, nanti bisa diekspor setelah menjadi barang setengah jadi, jadi nantinya jika ada Investor yang ingin bergabung di Perseroda untuk mengelola tambang nikel di Sulsel harus membangun smelter,” tandas Taufik.
Ia berharap Investor yang bergabung di Perseroda Sulsel khususnya dalam bidang tambang nikel. Nantinya akan lahir vale-vale yang baru.
“Investor yang bergabung di anak-anak perusahaan Perseroda Sulsel, sahamnya bisa mulai dari 51 persen hingga 60 persen, dan kita berharap Investor yang bergabung bisa melahirkan vale-vale yang baru,” tutup Taufik. (Rasak)