Pemkab Perketat Pemeriksaan Perbatasan Gowa – Makassar

Pemkab Perketat Pemeriksaan Perbatasan Gowa - Makassar

Pemkab Perketat Pemeriksaan Perbatasan Gowa - Makassar

GOWA, UPEKS.co.id–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan perketat pengawasan aktivitas warga  Kabupaten Gowa yang akan ke Kota Makassar dengan mendirikan posko pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Lima posko akan didirikan di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa – Kota Makassar. Masing-masing di antara
Jalan Sultan Hasanuddin – Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Hertasanisng,

kemudian Jalan Tamangapa Antang, perbatasan Kabupaten Gowa – Kota Makassar di Kecamatan Barombong  dan Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang.

“Posko ini mulai diberlakukan hari ini, untuk memeriksa warga yang keluar masuk di perbatasan Kabupaten Gowa  dan Kota Makassar,” katanya saat memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda dan para pimpinan SKPD lingkup  Pemkab Gowa melalui video telekonferensi, Senin (20/4/2020).

Menurut Adnan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penerapan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar. Apalagi Kabupaten  Gowa juga memiliki kepentingan dengan penerapan PSBB ini.

“Jika pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berhasil maka dampaknya akan ke masyarakat kita juga,” terang  Bupati Adnan.

Lanjutnya, disetiap posko akan melibatkan anggota TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas  Perhubungan dan organisasi kemasyarakatan. Tak hanya itu, petugas posko akan melakukan pembagian masker  kain kepada pengendara yang didapat tidak menggunakan masker.

“Kita berharap posko ini betul betul melaksanakan pemeriksa bagi warga Gowa yang ingin ke Makassar. Mereka  diperiksa terkait tujuanya ke Makassar. Kalau tidak terlalu urgent minta putar balik saja,” tegasnya.

Selanjutnya, ia pun berharap agar seluruh petugas posko mengetahui aturan saat menjalankan PSBB di suatu  wilayah. Salah satunya jika menemukan pengendara motor berboncengan harus diperiksa apakah mereka satu  rumah atau tidak, kemudian untuk pengendara yang menggunakan mobil sedan tidak boleh lebih dari tiga  penumpang.

“Termasuk wajib menggunakan masker kain,” tegasnya.

Sementara Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola menyebutkan, pada pengawasan ini akan melibatkan personel  dari Polres Gowa dan dibantu dari Polda Sulsel.

Personel ini akan ditempatkan di lima posko dengan tugas
melakukan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

“Setiap kecamatan kita juga bentuk tim terpadu patroli. Sementara khusus untuk di Kecamatan Somba Opu kita bentuk 3 tim terpadu patroli. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan,” tambahnya. (Sofyan)

Pos terkait