Pedagang Pertanyakan Laporannya di Polsek Sombaopu, Pengelola Pasar Rewa akan Dipanggil

Pedagang Pertanyakan Laporannya di Polsek Sombaopu, Pengelola Pasar Rewa akan Dipanggil

Pedagang Pertanyakan Laporannya di Polsek Sombaopu, Pengelola Pasar Rewa akan Dipanggil

GOWA, UPEKS.co.id—Sejumlah warga yang merupakan pedagang rencana jualan di Pasar Rewa, Jalan  Tumanurung, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa mendatangi Kantor Polsek  SombaOpu, Sabtu (18/4/2020).

Bacaan Lainnya

Pedagang tersebut mewakili beberapa rekannya yang murupakan calon user pengguna tenant di Pasar Rewa
yang baru diresmikan beberapa bulan lalu.

Rahmat mengatakan, kedatangannya bersama dua rekannya pertanyakan laporan yang masuk Desember 2019,  namun belum ada penanganan lanjutan.

Pihak pengelola Pasar Rewa sudah mengambil DP tahun lalu Rp 11 juta kepada pengelola yang saat itu ditangani  Ricky (salah satu pengelola dari tiga oknum pengelola). Namun tenant yang dijanjikan tak kunjung tiba, kata  Rahmat.

Korban lainnya,Rosma mengaku telah menyerahkan DP Rp 22,5 juta kepada pengelola, September 2019. Tapi  sejak kami bayar DP tenantnya tidak jelas.

Begitupula Asrul, mengaku telah bayar Rp 10 juta dan diterima Ricky April 2019. Namun hingga kini tenant belum  ada ditempati.

Rosma juga menjelaskan, dia dua kali menyetor DP dengan nilai total Rp 22.500.000 dan diterima Ricky. Anehnya,  saat Ricky ditanya, dia berkata, sudah tidak mengurusi soal itu.

Perwakilan pedagang menyebutkan, Pasar Rewa konon tiga pengelolanya, Ricky bertindak sebagai pemegang  uang, Dg Mangka sebagai penyewa lahan dan Alwan pengelola. Pemilik lahan. PT Yas.

Asrul mengatakan,sudah dua kali somasi pengelola dan berkali-kali ketemu Dg Mangka namun kami hanya dijanji- janji. Saat somasi kedua Dg Mangka janji, siap dilaporkan ke Polisi jika tidak mengembalikan uang calon user, jika tiba masa peresmian Pasar Rewa dan DP belum dikembalikan.

”Pasar Rewa itu sudah diresmikan Bupati Gowa, namun status hak kami belum jelas,” ucap Arsul perlihatkan  bukti pelaporan perwakilan pedagang ke Polsek Somba Opu yakni Nomor: SPTL/276/XII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 Sektor Somba Opu. LP tersebut ditandatangan Kepala SPKT RU II Aipda Baharuddin.

Pengelola pasar, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2020) sore membantah tudingan  tersebut.

“Itu tidak benar kalau tenantnya tidak ada. Bahkan sudah banyak pengembalian uang panjar yang mengajukan  mundur. Kebijakan kami sebagai pengelola akan mengembalikan dana apabila tenant mereka ada yang take over.  Kami juga persilahkan untuk mencari penyewa untuk mempercepat pengembalian,” kata Dg Mangka.

Dikatakan Mangka, kiosnya ada, tersedia semua, semuanya berjalan sesuai rencana. Malah Mangka balik  menuding para calon pengisi tenant itu yang menolak.

” Mereka yang tidak mau mengisi tenantnya masing masing, malah sudah beberapa kali kami tawarkan untuk  berjualan. Kami menawarkan mereka untuk berjualan, malah kebijakan kami sebagai pengelola yang seharusnya  kontrak berjalan pada Januari tapi kami kasih dispensasi bulan Maret baru kontrak mereka berjalan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ricky berdalih, tidak tahu menahu lagi persoalan tersebut. Dia mengatakan, para penyewa  yang sudah bayar DP tentu sudah bisa menempati tenant yang ada.

” Saya sih sudah tidak disitu lagi. Tapi setau saya tenant-tenant sudah selesai itu semua. Bisa mi di tempati itu.  Hanya ini karena memang lagi corona jadi saya lihat tidak beroperasi, tapi yang jelas sudah selesai semua, sisa  ditempati. Saya sudah tidak disitu tapi bukan pindah. Cuma sudah ada yang ambil alih,” aku Ricky.

Sementara itu Kapolsek Somba Opu, AKP Jamaluddin yang dikonfirmasi, Senin (20/4/2020) berjanji menindaklnjuti laporan warga atas dugaan kasus penipuan tersebut.

“Laporan warga masuk Desember 2019, saya baru menjabat sebagai Kapolsek pada Januari 2020. Jadi saya  akan pelajari kembali kasus ini dengan berkoodinasi anggota yang menangani kasus ini. Jadi warga yang melapor  pasti akan kita berikan info pengembagan selanjutnya,” Jelas mantan Kapolsek Manuju ini.

Ia juga mengungkapkan kalau pihak penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan pertama kepada pihak  terlapor, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka.

“Terlapor sudah pernah memenuhi panggilan Polisi dan rencananya akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek. (Sofyan).

Pos terkait