MAJENE, UPEKS.co.id—Lantaran mengkritisi kinerja Bupati Mamuju Tengah (Mateng), melalui media sosial (facebook) terkait penanganan Covid-19, salah seorang warga Majene, Irfan Syarif terpaksa harus berurusan
dengan polisi.
Irfan Syarif selaku Sekretaris Golkar Majene dilaporkan ke polisi oleh salah seorang ASN, Rosihan Abidin, Kasubag Protokol Humas Setda Mateng, atas dugaan pencemaran nama baik beberapa hari lalu di Polres Mamuju Tengah lantaran postingannya di akun Facebook miliknya.
Saat dikonformasi Irfan Syarif membenarkan laporan tersebut, namun ia mengaku tidak ada unsur mencemarkan nama baik bupati Mateng, apalagimenurutnya, dirinya tidak pernah menyebut nama bupati.
“Iya benar, laporan itu sudah ada dari kemarin, bahkan saya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Majene, hingga pemeriksaan di PoldaSulbar. Hanya saja dalam kasus ini, ada beberapa kejanggalan yang menimpa diri saya, seperti pada saat pemeriksaan,”ungkap Irfan, didampingi kuasa hukumnya, Senin (20/04).
Irfan Syarif juga mengakui, untuk menghadapi kasus yang menimpanya, ia telah menunjuk tiga orang kuasa hukum yang nantinya akan mendampingi selama proses hukum berjalan.
“Saya sudah menunjuk kuasa hukum saudara Hari Ananda Gani, SH bersama dua orang yang akan mendampingi sebagai langkah hukum selanjutnya. Jelasnya saya siap, karena kritikan yang saya sampaikan itu merupakan hal yang wajar, apalagi bukan secara personal, beliau kan sebagai pejabat, terus apanya yang salah,” tegas Irfan Syarif.
Sementara itu kuasa hukum Irfan Syarif, Hari Ananda mengaku siap menghadapi proses hukum kliennya. Bahkan menurut Hari, dalam kritikan kliennya tidak mencantumkan nama bupati Mateng.
“Apalagi klien saya tidak menyinggung secara personal, masa lantaran menyampaikan pendapat dipidana. UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia,”ujarnya. (Alimukhtar).




