Polsek Soeta Sita Jutaan Butir Obat Daftar G di Pelabuhan

Polsek Soeta Sita Jutaan Butir Obat Daftar G di Pelabuhan

Polsek Soeta Sita Jutaan Butir Obat Daftar G di Pelabuhan

MAKASSAR, UPEKS. co.id— Anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Soekarno Hatta (Polsek Soeta), menyita
jutaan butir obat keras daftar G di Dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Selasa (28/4/20).

Bacaan Lainnya

Obat daftaf G berbagai jenis itu sebanyak 1.332.590 butir. Selain menyita jutaan butir lebih obat berdosis tinggi itu, turut pula diamankan salah satu pelaku berinisial MHN (38) warga BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini  Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, obat terlarang ini diamankan  Unit reskrim Polsek Soeta di dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada hari selasa 28 April 2020.

Setelah barang bukti diamankan, unit Reskrim langsung melakukan pengembangan guna menemukan pemilik  obat daftar G tersebut. Alhasil, diamankan satu orang terduga pelaku berinisial MNH (38).

“Ada sembilan jenis obat keras yang disita. Sembilan jenis obat tersebut berupa Rik, Hex, Tram, Zol, Alpraz, Frixi,  Dumo, Dex, Mer. Total 1.332.590 butir, ” kata Kadarislam, Kamis (30/4/20).

Dari hasil penyelidikan lanjut Kadarislam, asal obat-obatan itu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian  masuk di Makassar melalui Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

“Bila ditaksir harga obat tersebut, totalnya sekitar Rp 5 miliar lebih. Target pasarnya itu ditengarai ke kalangan  pelajar dan buruh, ” lanjut Kadarislam didampingi Kapolsek Soeta AKP Rizkiana dan Kasat Narkoba AKP Rudi  serta Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin.

Akibat perbuatan terduga pelaku, dia dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Markas Polsek Soekarno Hatta, ” tutup  mantan Kapolres Bone ini.(Jay)

Pos terkait