Besok, Sidang Putusan Praperadilan Polrestabes Digelar di PN Makassar

Besok, Sidang Putusan Praperadilan Polrestabes Digelar di PN Makassar

Besok, Sidang Putusan Praperadilan Polrestabes Digelar di PN Makassar

MAKASSAR, UPEKS. co.id— Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Prof Dr Marthen Napang dengan termohon Polrestabes Makassar dengan agenda putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin  (12/4/20).

Bacaan Lainnya

Sidang praperadilan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, dengan pemohon Prof Matrhen Napang  melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh personel Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes  Makassar akan disidangkan hakim tunggal, DR Zulkifli, SH.MH.

Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, Kombes Pol Hambali dikonfirmasi membenarkan agenda sidang  praperadilan tersebut. Hambali menyebut, agenda sidang praperadilan tersebut yakni putusan.

“Insya Allah besok sidang praperadilan Polrestabes Makassar dengan agenda putusan dari majelis hakim akan  digelar di pengadilan, ” ucap Kabid Binkum Polda Sulsel ini, Minggu (12/4/20).

Agenda sidang sebelumnya, termohon yakni Polrestabes Makassar menghadirkan dua saksi ahli. keduanya yakni  Prof Dr Andi Muh Sofyan, SH, MH dan Kepala Bagian Pengawas Penyidik Polda Sulsel, AKBP Burhan SH, MH.

Saat memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim perkara tersebut, AKBP Burhan mengatakan, pasal  yang dipersangkakan kepada terlapor tidak memenuhi unsur sehingga kasusnya di SP3kan.

Dimana,kata Burhan, terungkap di dalam gelar perkara khusus mayoritas peserta gelar perkara berpendapat bahwa unsur pasal 310 ayat 2 KHUHpidana tidak terpenuhi.

Karena surat dalam dugaan pencemaran nama baik itu tidak disiarkan untuk umum. Tidak dipertunjukkan dan  tidak ditempelkan dimuka umum. Sehingga dihentikan penyidikan kasus yang dipraperadilkan itu.

Sedang saksi Ahli Prof Dr Andi Muh Sofyan, SH, MH berpendapat bahwa surat terlapor yang ditujukan kepada  Ketua Dewan Pengawas Unhas dan Rektor Unhas, telah sesuai dengan peraturan yang belaku.

Prof Dr Andi Muh Sofyan mengatakan, surat tersebut bukan barang bukti, bahkan surat tersebut membuktikan  tidak adanya tindak pidana pencemaran tertulis.(Jay).

Pos terkait