Tim Respon Polres Bantaeng Ciduk Tiga Terduga Penganiayaan

Tim Respon Polres Bantaeng Ciduk Tiga Terduga Penganiayaan

Tim Respon Polres Bantaeng Ciduk Tiga Terduga Penganiayaan

BANTAENG,UPEKS.co.id—Tim Resmob Polres Bantaeng mengamankan tiga orang remaja masing-masing  berinisial I (18), H (18), A (18), karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara  bersama-sama terhadap korban berinisal RS (20).

Bacaan Lainnya

“Diamankannya ketiga anak tersebut lantaran dugaan” melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan dan  secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul  Haris Nikolas, Sabtu (29/2/2020).

Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 22.00 WITA. Lokasi pengeroyokan di Jalan Pemuda,  Kelurahan Pallantikang, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng menjelaskan kronologis pengeroyokan berawal dari cekcok mulut antara pelaku  dan korban. Kemudian tiba tiba saja datang tiga pelaku yang diduga memukuli korban dengan menggunakan  tangan.

Karena dikeroyok korban hendak melarikan diri, namun ketiga tersangka menarik korban hingga terjatuh, dan  tersangka menyeret korban diaspal sehingg mengakibatkan luka lecet pada kaki dan tangan korban.

Setelah mendapat perawatan di RSUD Prof. Dr. H.M.Anwar Makkatutu, Bantaeng, atas kejadian tersebut korban  melaporkannya ke kantor Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, ketiga remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres  Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tutur Aipda Sandra Paur Humas Polres  Bantaeng,Minggu, 1 Maret 2020.(Irwan.P)

Pos terkait