Polda Tetapkan Tersangka Kadisdik Kabupaten Sidrap

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel,  menetapkan tersangka dua pejabat dan staf honorer Dinas Pendidikan, Kabupaten Sidrap.

Penetapan tiga tersangka itu, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana DAK Fisik Pendidikan sebesar  Rp200 miliar, di SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap tahun 2019.

Bacaan Lainnya
 

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap berinisial SS,  Kasubag Keuangan Disdik Kabupaten Sidrap berinisial A selaku PPK dan Staf honorer Disdik Kabupeten Sidrap  berinisial N.

“Ada tiga orang yang telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut,” kata Kasubdit  I Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid, Senin (16/3/20).

Para tersangka tersebut, diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah  penerima anggaran DAK tahun 2019. Besarnya 1 hingga 3 persen dari jumlah anggaran yang diterima tiap  sekolah.

Dari 181 Sekolah tingkat SD sebesar Rp43 miliar dan SMP Rp18,6 miliar selaku penerima DAK. Hanya 62 Kepala  sekolah SD yang menyetor, sedangkan di tingkat SMP ada 19 kepala sekolah yang menyetor.

“Dari tangan tersangka kami berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai,” terang Rosyid.

Uang tunai yang disita dari tangan tersangka N sebesar Rp329.170.000. Dari tangan tersangka SS sebesar Rp250
juta, serta 1 lembar slip setor tunai di Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap, tertanggal 27 Desember 2019 senilai  Rp250 juta.

“Ada barang bukti slip setoran Bank kami temukan, yang ditransfer oleh tersangka N ke rekening tersangka SS,”  pungkasnya. Serta ada juga daftar rekapan nama sekolah dan jumlah setoran tiap sekolah.

Rosyid menuturkan, sudah 94 orang saksi yang sudah, diperiksa oleh penyiidik dalam kasus ini. “Termasuk  tersangkanya juga sudah kita periksa,” tuturnya.

Mereka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

“Ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang korupsi. Itu ancamannya minimal 4 tahun  penjara,” tegas Rosyid (penulis: Jay)