JAKARTA.UPEKS.co.id—Mencermati pandemi cofid-19 yang kini belum terkendali dan mengedepankan keselamatan masyarakat, komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020.
Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU,pemerinah dan DPR. Atas penundaan ini, komisi II akan payung hukum baru berupa PERPPU.
Kepada para kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum erpakai untuk penanganan pandemi covid-19.
Hal tersebut di atas merupakan hasil Rapat Kerja Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri,KPU,Bawaslu RI,Dewan Kehormaan Penyelenggara Pemilu RI, Senin 30 Maret di Jakara.
Hasil rapat yang diterima Upeks.co.id Senin malam (30/3) tersebut ditandatangani, Muhammad Tito Karnavian (Mendagri), Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Ketua rapat), Arif Budiman (Ketua KPU RI), Abhan,SH,MH (Ketua Bawaslu RI), Prof Dr Muhammad (Ketua DKPP). (rls).