Pilkada Serentak 2020 Ditunda

JAKARTA.UPEKS.co.id—Mencermati pandemi cofid-19 yang kini belum terkendali dan mengedepankan  keselamatan masyarakat, komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020.

Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU,pemerinah dan DPR. Atas  penundaan ini, komisi II akan payung hukum baru berupa PERPPU.

Bacaan Lainnya
 

Kepada para kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak  2020 yang belum erpakai untuk penanganan pandemi covid-19.

Hal tersebut di atas merupakan hasil Rapat Kerja Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan  Mendagri,KPU,Bawaslu RI,Dewan Kehormaan Penyelenggara Pemilu RI, Senin 30 Maret di Jakara.

Hasil rapat yang diterima Upeks.co.id Senin malam (30/3) tersebut ditandatangani, Muhammad Tito Karnavian  (Mendagri), Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Ketua rapat), Arif Budiman (Ketua KPU RI), Abhan,SH,MH (Ketua  Bawaslu RI), Prof Dr Muhammad (Ketua DKPP). (rls).

Pos terkait