PANGKEP,UPEKS.co.id— Sebagai upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko
covid-19, empat tahapan Pilkada ditunda.
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan, hal ini sesuai surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020.
“Tahapan yang ditunda, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga pelantikan PPS,”jelas Mujib, Ahad(22/3/20).
Meski pelantikan PPS ditunda katanya, Keputusan terkait nama-nama calon PPS yang telah dinyatakan lulus seleksi per tanggal 20 Maret 2020 bersifat final dan mengikat.
“Pelantikan PPS sendiri akan dilaksanakan setelah masa darurat Covid-19 telah berhenti atau setelah ada petunjuk dari KPU RI,”katanya. (Sah)