ASN Tetap Kerja, Siswa Diliburkan Sambil Daring di Rumah

ASN Tetap Kerja, Siswa Diliburkan Sambil Daring di Rumah

ASN Tetap Kerja, Siswa Diliburkan Sambil Daring di RumahLUTRA.UPEKS.co.id— Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lutra.

Surat edaran ini diterbitkan, guna menindaklanjuti pernyataan Presiden Republik Indonesia pada 15 Maret 2020
terkait pencegahan penularan covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya
 

Bupati Lutra menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah, mulai PAUD  (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA selama 14 hari, mulai 17 Maret 2020 hingga 1 April 2020.

Kendati demikian, penghentian proses belajar mengajar di sekolah tidak berarti aktivitas belajar terhenti. Bupati  tetap berharap para siswa menggantinya dengan pembelajaran secara online atau dalam jaringan (daring) di rumah.

“Kita harap para siswa mengganti kegiatan belajar di rumah dengan metode pembelajaran secara online (daring),”  kata Indah Putri Indriani dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Senin (16/3/20).

Bagaimana dengan para ASN? ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lutra tetap diharapkan bekerja seperti biasa di dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kepada seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Bagian Setda, UPTD, Kelurahan/Desa dan Unit Pelayanan Publik lainnya agar tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menyediakan sarana cuci tangan berupa sabun atau hand sanitizer,” kata Indah.

Bupati juga mengimbau masyarakat membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Para tenaga medis juga diimbau  agar melakukan screening terhadap para pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan di tempat resepsionis.

Surat Edaran Bupati Lutra ini berlaku mulai 17 Maret 2020 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat  belas) hari kemudian.(yustus)

Pos terkait