
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Majelis Kakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, menolak upaya banding empat
tergugat terkait kasus sengketa pengelolaan pusat grosir Pasar Butung Makassar.
Penolakan banding itu, bedasarkan surat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Nomor :
443/PDT/2019/PT MKS, tanggal 4 Februari 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang diketuai, Ahmad Semma, dalam amar putusannya, menolak seluruh dalil yang diajukan oleh tergugat yakni Rahman Malarangeng, Andri Yusuf, Kamariah Karim dan H Irsyad Dolging.
Serta menguatkan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, terkait gugatan perdata para penggugat dalam hal ini pengelola pusat grosir Pasar Butung.
Dimana tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, secara sah meyakinkan bersalah.
Menghukum tergugat 1,2,3 dan 4 secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp1 miliar, per 7 hari.
Apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap menyatakan batal demi hukum atau cacat yuridis segala macam bentuk peralihan sepihak yang dilakukan para tergugat.
Terkait akta-akta mengenai pengelolaan pasar Butung atau apapun tindakan hukum lainnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Hari Ananda Gani mengatakan, setelah mengalami proses hukum yang panjang di Pengadilan Negeri Makassar hingga Pengadilan Tinggi Makassar, menolak banding yang diajukan tergugat Andri Vs nomor 443.
“Majelis Hakim memutuskan bahwa pertama menguatkan putusan pengadilan negeri. Menolak banding para pemohon banding dalam hal ini Andri Yusuf yang selama ini mengaku-mengaku sebagai pengelola KSU Bina Duta,” kata Hari Ananda Gani, Jumat (14/2/20).
Ketiga menghukum kembali para tergugat (pembanding), untuk membayar biaya perkara. Terkait pada masalah kehadiran lawan, pihaknya mengatakan koperasinya itu adalah bodong.
“Saya bisa katakan mereka semua ini adalah koperasi bodong. Dengan landasan adanya putusan Pengadilan Negeri Makassar hingga Pengadilan Tinggi Makassar yang mengatakan Drs Muhammad Anwar adalah pengelola yang sah, ” bebernya.
Di pihak lawan, Hari sangat kecewa dengan kehadiran Andri Yusuf bersama pengurus-pengurus bodong, karena ada pihak pedagang yang jumlahnya ribuan di Pasar Butung mereka di zolimi. Karena tidak adanya dasar hukum mengelola pasar grosir tersebut.
Bentuk pengelolaanya lanjut Hari adalah memungut uang servis cas, sewa lods dan biaya lainnya. Ini kata Hari sangat fatal sekali menurut pandangannya.
“Kemana pedagang mengadu kalau pengurus koprasi yang tidak sah mengelola Pasar Butung. Kenapa sampai sekarang pihak pemerintah kota tinggal diam. Khususnya PD Pasar yang saat ini sudah dirut baru,” tutupnya. (penulis: Jay)




