Makassar,Upeks– Praktik pungutan dalam rangka pembuatan sertifikat tanah kembali mencuat. Kali ini, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar.
Pasalnya, warga Takalar yang bermohon untuk pembuatan kembali sertifikat tanah akibat hilang, dikenakan biaya hingga Rp3,5 juta per sertifikat.
Salah seorang warga Takalar yang minta dirahasiakan identitasnya mengungkapkan, pungutan di BPN Takalar tersebur dimulai dari proses pendaftaran kehilangan sertifikat, cek lokasi tanah, hingga pengumuman kehilangan sertifikat di media massa cetak.
“Pendaftarannya kita disuruh bayar Rp250 ribu, cek lokasi saja kita disuruh lagi bayar Rp150. Padahal, mereka cek lokasinya cuma lewat komputer, tidak turun ke lokasi tanah,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut sumber, untuk pengumuman kehilangan sertifikat di media cetak, dikenakan biaya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta. ” Rp1,5 juta kalau kita sendiri yang pasang di koran. Tapi kalau lewat BPN Takalar, kita disuruh bayar Rp2,5 juta. Kalau kita terima beres alias orang BPN yang urus semuanya, kita dikenakan biaya Rp3,5 juta,” jelasnya.
Sementara oknum pegawai BPN Takalar yang dituding melakukan Pungli, Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020), menampik tudingan tersebut.
Namun berdasarkan rekaman hasil pembicaraan pada tanggal 5 Februari 2020 lalu, Rahmat membenarkan jika warga yang ingin menerbitkan pengumumam di media cetak di kenakan mulai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
“Biasanya kita kasi mereka pilihan, langsung maki ke koran terbitkanki, biayanya itu Rp1,5 juta. Tapi biasanya ada juga yang minta BPN saja yang uruskan,” akunya.(rif)