MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah periksa empat pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Skala Nasional Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, SH, MH dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap empat pejabat tersebut. Mereka kata Idil, telah diperiksa, Selasa (7/1/20).
“Mereka yang telah diperiksa, Kabid Aset Gazali Machmud, Kabid Keuangan Edy Badang, Camat Galesong Utara dan Kades Seng Batu-batu, ” kata Idil, Rabu (8/1/20).
Menurut Idil, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Lembaga Anti Korupsi (Laksus) masuk di Kejati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Skala Nasional di Kabupaten Takalar.
“Kita tentu bukan hanya memeriksa keempat saksi itu. Penyelidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya yang mengetahui persoalan tersebut, “ucap mantan Kasipidum Kejari Parepare ini.
Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Pemeriksaan tersebut guna mendalami laporan dugaam korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah sakit standar internasional di Desa Aeng Batu batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
“Kami baru saja menerima informasi dari Kejati. Pihak Kejati mulai akan memeriksa pejabat terkait,” kata Ansar, Rabu (8/1/20).(Jay)
